Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia di awal tahun 2020membawa dampak sangat besar terhadap kesehatan, pola hidup dan perekonomian masyarakat. Covid-19 menghentikan sebagian besar aktivitas masyarakat.
Pembatasan Sosial berskala besar membuat sekolah harus libur dan PJJ, transportasi umum dibatasi dan banyak kegiatan lainnya yang harus dihentikan yang membawa dampak menurunnya perekonomian masyarakat akibat hilangnya mata pencaharian mereka.
Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah mengambil banyak kebijakan yang arahnya adalah untuk kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Salah satu upaya pemulihan ekonomi Nasional adalah melalui pemanfaatan Dana Desa. BLT yang besarannya adalah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan dan dibayarkan selama 3 (tiga) bulan. Kriteria keluarga penerima BLT Desa dan mekanisme pendataan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam masa pandemi, salah satu penggunaan dana desa adalah untuk membantu perekonomian masyarakat terdampak dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai BLT.
Untuk tahun 2020 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Painan telah menyalurkan dana desa kepada 182 Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dengan anggaran sebesar Rp 167.395.647.000,00. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dilaksanakan secara bertahap dengan rincian tahap I sebesar 40% paling cepat bulan Januari 2020, tahap II sebesar 40% paling cepat bulan Maret 2020 dan tahap III sebesar 20% paling cepat bulan Juni 2020.
KPPN Painan menyalurkan Dana Desa Tahap I pada bulan Maret 2020 kepada 182 Nagari pada bulan Maret 2020 sebesar Rp 67.716.858.400,00.
Sedangkan untuk pembayaran Tahap II dan tahap III mengacu pada peraturan yang baru dibayarkan perbulan. Sampai dengan tanggal 25 Juni dibayarkan Tahap II sebesar Rp 66.930.108.800,00 sedangkan Tahap III dibayarkan terakhir pada bulan September 2020 sebesar Rp 32.748.679.800,00. Sehingga total Dana Desa yang telah disalurkan kepada 182 Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp 167.395.647.000,00 disalurkan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan dari Pemerintah Pusat.
Pada tahun 2021 nanti Dana Desa yang dianggarkan untuk Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp 169.802.227.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) naik Rp 2.406.580.000,00 (dua miliar empat ratus enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) atau 1,44% semoga akan lebih bermanfaat bagi masyarakat desa di Kabupaten Pesisir Selatan.