Kota Solok

UPTD Metrologi Legal Awasi Takaran SPBU di Kota Solok

95
×

UPTD Metrologi Legal Awasi Takaran SPBU di Kota Solok

Sebarkan artikel ini

Kota Solok,relasipublik- UPTD Metrologi Legal Kota Solok melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Solok dan sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan SPBU dalam menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Pengawasan ini kami laksanakan selama tiga hari, dimulai dari tanggal 1 April hingga 3 April 2024,” kata KTU Metrologi Legal, Wardi Fitra Pada Jumat (5/4/24)

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. “Tujuannya untuk mengawasi dan melindungi konsumen dari kesalahan takaran pada flow meter atau nozzle mesin pengisi BBM di SPBU,” jelas Wardi Fitra.

Pada hari pertama pengawasan, tim pemeriksa tidak menemukan hal yang janggal pada SPBU yang diperiksa. Segel yang dipasang pada mesin nozzle masih terjaga, menunjukkan tidak adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh SPBU.

Wardi Fitra menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu risau dengan takaran SPBU di sekitaran wilayah Kota Solok dan sekitarnya. “Apabila nanti ada kejanggalan, langsung laporkan kepada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kota Solok,” tutupnya. (*/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *