Berita UtamaOpiniTERBARU

Pro dan Kontra Hukuman Mati Terhadap Terpidana Kejahatan Berat di Masyarakat

105
×

Pro dan Kontra Hukuman Mati Terhadap Terpidana Kejahatan Berat di Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Aqil Zabran Arfan (Mahasiswa Universitas Andalas)

Sistem hukum Indonesia saat ini masih menerapkan hukuman mati terhadap terpidana dengan kasus kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, narkoba dan terorisme. Sistem hukum Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur penerapan hukuman mati terhadap terpidana yang tercantum dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Hukuman mati terhadap terpidana kejahatan berat merupakan topik yang selalu menuai kontroversi di masyarakat. Pro dan kontra seputar penerapan hukuman mati ini menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Pada satu sisi, ada yang berpendapat bahwa hukuman mati adalah bentuk keadilan yang setimpal untuk para pelaku kejahatan berat. Namun, di sisi lain, ada juga yang menentang keras penerapan hukuman mati karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Pendukung penerapan hukuman mati berargumen bahwa hukuman ini merupakan bentuk pembalasan yang setimpal bagi para pelaku kejahatan berat. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah tindakan kriminalitas yang lebih lanjut. Selain itu, mereka juga berkeyakinan bahwa hukuman mati dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban yang merasa terpukul oleh tindakan kriminal tersebut.

Namun, di sisi lain, banyak yang menentang penerapan hukuman mati karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup, dan hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak tersebut. Selain itu, ada juga argumen bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan melakukan pembetulan. Beberapa negara di dunia juga sudah menghapuskan hukuman mati dengan alasan kemanusiaan.

Pro dan kontra terhadap hukuman mati ini akan terus ada di kalangan masyarakat yang mana masyarakat yang kontra terhadap hukuman ini berpendapat hak asasi manusia yang di langgar yang mana setiap manusia berhak untuk hidup. Sebaik nya Indonesia mempertimbangkan untuk menghapuskan hukuman mati dan beralih ke alternatif lain seperti hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Dengan demikian, negara masih memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan berat tanpa melanggar hak asasi manusia. Selain itu, sistem hukum perlu diperbaiki agar tercipta keadilan yang lebih baik dalam pemberian hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *