PADANGRELASIPUBLIK- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa tidak ada kecurangan dalam proses penentuan pemenang lomba jingle untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan pada acara temu media dalam sosialisasi tahapan Pilkada 2024, di resto Pangeran Beach Hotel, Senin 27 Mei 2024. Yang dihadiri Ketua KPU dan komisioner lainya.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, menyatakan bahwa keputusan mengenai pemenang jingle telah diambil sesuai dengan keputusan dewan juri dan hasil rapat pleno.
“Seluruh proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan,” ujarnya dalam konferensi pers di Padang pada Senin (27/5/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu menambahkan bahwa semua tahapan dalam lomba jingle telah mengikuti prosedur yang ada.
“Pertama, KPU Sumbar telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk penetapan dewan juri,” jelas Jons Manedi. Dewan juri terdiri dari Wirda Ningsih (ketua), Asnam Rasid, Wahyu Eka Saputra, Sudarmoko, dan Jons Manedi serta jajaran anggota KPU lainnya.
Dikatakan, dalam prosesnya, dewan juri telah mengadakan tiga kali pertemuan untuk membahas penilaian karya.
“Terakhir, pada 13 Mei 2024, kami menetapkan pemenang jingle dari 51 peserta yang mengirimkan karya ke KPU Sumbar,” lanjutnya.
Jons Manedi juga menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif oleh masing-masing juri yang awalnya merekomendasikan lima karya terbaik.
Dari rekomendasi tersebut, dipilih empat karya nominasi terbaik, dan akhirnya ditetapkan pemenang jingle Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa adanya tuduhan kecurangan yang beredar di media sosial ternyata tidak berdasar.
“Hal inilah yang menjadi bias dan berkembang liar di media sosial, padahal kenyataannya kami dengan peserta tidak saling kenal,” katanya. (**)