BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Terkait Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Kadis Pertanian Tanah Datar

51
×

Terkait Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Kadis Pertanian Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
Sri Mulyani, Kadis Pertanian Tanah Datar. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Bupati Bantuan pupuk bersubsidi yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui menteri pertanian kepada pemerintah daerah kabupaten Tanah datar merupakan kabar baik bagi para petani di Tanah Datar. Hal ini di sampaikan oleh Sri Mulyani, S.P.M.Si, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, Rabu (5/6) di ruang kantornya, komplek perkantoran Pagaruyung. Sri Mulyani menyampaikan bahwa dengan penambahan kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat maka ini kesempatan baik bagi petani untuk mendapatkannya melalui kelompok taninya.

“Dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tgl 22 April 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024
Yang diikuti dengan terbitnya SK Gubernur Nomor : 525-387-2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Tingkat Provinsi Sumbar TA 2024.
Maka Kabupaten Tanah Datar telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan SK Bupati Nomor : 100.3.3.2/ /Pertanian/2024
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsi di Kabupaten Tanah Datar TA 2024,” papar Sri Mulyani.

“Dengan telah terbitnya SK Bupati tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melakukan revisi alokasi Pupuk Bersubsidi untuk petani.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka mulai tanggal 5 JUNI 2024 hingga 2 minggu ke depan aplikasi eRDKK dibuka kembali. Ini kesempatan yg baik bagi petani yg tergabung dalam kelompok tani tapi belum mendapatkan pupuk bersubsidi untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi. Kemudian bagi petani yang telah mendapatkan pupuk subsidi dengan adanya tambahan kuota pupuk bersubsidi maka jatahnya akan bertambah,” lanjutnya.

“Jika sebelumnya Pupuk Bersubsidi jenis NPK hanya memenuhi 30% kebutuhan pupuk petani, dengan adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi maka dapat memenuhi hingga 63% kebutuhan pupuk NPK. Sedangkan untuk pupuk Urea, jika sebelumnya hanya memenuhi 50% kebutuhan petani, maka dengan adanya penambahan pupuk bersubsidi maka dapat memenuhi hingga 90% kebutuhan pupuk Urea,” imbuh Sri Mulyani.

Terakhir ujarnya, kepada para penyuluh kami menghimbau untuk dapat memfasilitasi para petani agar bisa memperoleh tambahan kuota Pupuk sesuai alokasi yg tersedia.

“Kami mengharapkan tambahan alokasi pupuk Bersubsidi ini dapat terserap seluruhnya sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian di Kab.Tanah Datar.
Dan saya menegaskan bahwa:
Tidak ada petani yang tergabung dalam kelompok tani tidak mendapatkan pupuk bersubsidi,” tutup Sri Mulyani. (d13/PE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *