BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Soal Bangunan Baru RS BKM Sago, Sekda Pessel : Berada Dikawasan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi

424
×

Soal Bangunan Baru RS BKM Sago, Sekda Pessel : Berada Dikawasan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Sekda Pessel, Mawardi Roska. (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengungkapkan bangunan baru di Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) Sago, berada di kawasan Lahan Pangan Pertanian dan Berkelanjutan (LP2B), serta di Lahan Sawah Dilindungi (SLD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska menyampaikan pengembangan bangunan baru yang dilakukan oleh pihak RS BKM Sago berada di kawasan LP2B dan di Lahan Sawah Dilindungi.

Semua itu diketahui setelah tim melakukan pengecekan kawasan dari peta LP2B dan peta SLD kelapangan.

“Ya, pengembangan bangunan baru yang dilakukan oleh pihak RS BKM Sago, berada dikawasan LP2B serta juga berada di kawasan lahan sawah dilindungi,” jelas Mawardi Roska kepada media ini, Rabu (5/6/2024).

“Dan itu luasnya lebih kurang, 8431 m2,” bebernya.

LP2B itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2011 penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang sengaja mengalihkanfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

Mawardi Roska menjelaskan bangunan pertama (persil 1) RS BKM Sago pada tahun 2011, dengan luas 5600 m2 dan telah melengkapi izin.

Kemudian setelah itu, pihak rumah sakit BKM kembali melanjutkan pengembangan pembangunan Persil 2 dengan luas 1700 m2. Kemudian ditambah lagi bangunan Persil 3 dengan luas 1700 m2. Lalu pembangunan Persil ke 4 dengan luas lebih kurang 8431 m2.

“Yang ada izinnya bangunan yang pertama (Persil 1). Persil 2 – 4 itu tidak ada izinya. Dan secara keseluruhan (persil 2-4) bermasalah,” jelasnya.

Mawardi Roska menyampaikan sebab sebelum ijin ini diproses oleh tim Pemda (PUTR), pemohon terlebih dahulu mengajukan pertimbangan teknis pertanahan di kantor BPN. Kurang lebih urutan ijin yg harus dilengkapi antara lain, Pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan oleh BPN.

Kemudian PKKPR oleh Pemda (tim PUTR) via OSS. Lalu kajian lingkungan (Amdal atau UKL/UPL) sesuai luasan.

Selanjutnya, BG (persetujuan bangunan gedung)/IMB via OSS juga nanti di kaji oleh tim PUTR sekaligus menilai/mengukur dan mengeluarkan sertifikat layak fungsi (SLF) bangunan, apabalagi gedung utk pelayanan publik (rumah sakit).

Oleh karena itu, dirinya pun menampik isu yang beredar di media sosial bahwasanya pemerintah kabupaten melarang untuk berinvestasi (RS BKM) di daerah itu.

Dikatakan bahwa pengembangan bangunan pada persil 2 dan 3 itu (lahan parkir dan kafe) RS BKM Sago secara lahan tidak masalah tapi belum memiliki izin.

“Kalau berusaha untuk rumah sakit tentu luasnya, lingkungannya harus jelas. Ini izinya tidak diurus dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemakaian Ruang
(PKKPR). Jadi secara perizinan diluar bangunan (Persil 1) harus dilengkapi semuanya.

“Ini belum diurus oleh BKM,” ujarnya.

Dikatakan lagi, namun untuk bangunan baru dikawasan LP2B dan di lahan sawah dilindungi (LSD) akan dilakukan penertiban hukum.

LP2B di tetapkan dengan Perda kabupaten sebagai tindaklanjut dari aturan lebih tinggi. Dan LSD (lahan sawah dilindungi) juga ditetapkan dengan Keputusan Kepala ATR/BPN.

“Jadi hal itu ditetapkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Kepala ATR/BPN,” timpalnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan, memastikan pemanggilan manajemen Rumah Sakit Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) Sago soal perluasan bangunan yang turut menggerus lahan pangan dan pertanian berkelanjutan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Nurhardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP. Nova Andra mengatakan laporan memasuki tahap pra-penyelidikan atau full buket. Kepolisian sedang melakukan pengayaan informasi dan materi dari berbagai sumber yang berkompeten terkait laporan tersebut.

Persoalan bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar, karena selain dinilai menggerus lahan pertanian berkelanjutan pembangunan perluasan gedung RS BKM juga berdampak negatif pada sawah mereka.

Bahkan menurut warga manajemen tidak merespon protes yang mereka sampaikan, meski upaya itu sudah beberapa kali dilakukan, sehingga warga terpaksanta menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Menurut Kasat, jika terbukti melakukan penimbunan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan tanpa izin manajemen RS BKM bisa dijerat Undang-undang nomor 41 tahun 2019 tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan Perda Pesisir Selatan nomor 6 tahun 2021 tentang LP2B.

“Kami dari Kepolisian serius dalam hal ini. Nah, jika nanti terbukti maka sanksinya pidana,” ujarnya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *