BeritaBerita UtamaDaerahKota SolokTERBARU

Solok Survey Rumah Tidak Layak Huni, 122 Rumah Dinyatakan Memenuhi Syarat Bantuan

64
×

Solok Survey Rumah Tidak Layak Huni, 122 Rumah Dinyatakan Memenuhi Syarat Bantuan

Sebarkan artikel ini
Salah satu rumah warga Kota Solok. (Foto dok/A2)

KOTA SOLOK, RELASI PUBLIK – Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok, Rinaldi, ST, bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) melakukan survei lapangan untuk meninjau kondisi rumah calon penerima bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Tanah Garam dan Kelurahan Nan Balimo, Kota Solok, pada hari Senin (24/6/24).

Pada tahun 2024, terdapat 168 kepala keluarga yang direkomendasikan sebagai calon penerima bantuan. Namun, setelah dilakukan survei lapangan, hanya 122 rumah yang dinyatakan tidak layak huni. Seluruh rumah tersebut merupakan usulan Pokok Pikiran (Pokir) dari Anggota DPRD Kota Solok Periode Tahun 2019-2024.

“Hingga minggu keempat Juni 2024, sudah 88 unit RTLH yang telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelas Beni, salah satu leader TFL RTLH Perkim Kota Solok Tahun 2024.

Beni menghimbau kepada kepala keluarga yang telah melewati survei lapangan untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan melalui TFL pendamping di masing-masing kelurahan guna mempercepat proses pemberian bantuan.

Program bantuan RTLH ini merupakan bantuan stimulan berupa pembelian bahan bangunan untuk pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat.

Kabid Kawasan Permukiman mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus memperbarui database agar pemberian bantuan tepat sasaran dan program bantuan penanganan RTLH tersebut berjalan sesuai dengan target.

“Bantuan ini merupakan hak seluruh masyarakat, karena papan merupakan hajat penting bagi masyarakat, maka proses pemberian bantuan harus sesuai dengan database,” tegas Rinaldi. (A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *