PADANG, RELASIPUBLIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menggelar Orientasi Teknis Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK Tahun 2024 bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa 8-9 Juni 2024, di Axana Hotel Padang, Provinsi Sumatera Barat. Dengan dihadirkan dua orang narasumber yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal dan Penggiat Pemilu Provinsi Sumatera Barat, Hairunnas.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal mengatakan, bahwa kegiatan itu sangat penting dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dari Bawaslu dan jajarannya pada pelaksanaan PSU tahun 2024.
“Jadi, Saya berharap melalui kegiatan ini akan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang pelaksanaan dan pengawasan PSU Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat,” kata Syafrizal saat membuka Orientasi teknis pengawasan PSU pasca putusan MK tahun 2024 dihadapan anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menyampaikan para perserta dalam kegiatan ini adalah anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka perlu diberikan pembekalan tentang teknis pengawasan pelaksanaan PSU pasca putusan MK.
Pada kesempatan itu ia berharap melalui kegiatan ini akan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang pelaksanaan dan pengawasan PSU Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
“Saya berharap kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD nantinya dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko mengatakan, pelaksanaan PSU tidak lama lagi. Untuk itu anggota Panwaslu Kecamatan dan anggota PKD diminta mempersiapkan fisik dan mental, juga SDM nya dalam rangka untuk pengawasan PSU pasca putusan MK.
Putusan MK itu, kata dia, merupakan sebuah kewajiban untuk dilaksanakan. Makanya diminta kepada anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD melaksanakan pengawasan PSU nantinya secara maksimal.
“Karena itu kewajiban maksimalkan melaksanakan tugas – tugas kita dalam pengawasan nanti,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD harus memahami regulasi tentang PSU tersebut sehingga tidak mengalami keraguan. Apalagi, kini logistik Pemilu sudah mulai didistribusikan. Terkait hal itu Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD harus melakukan pengawasan pendistribusian logistik tersebut.
“Laporan hasil pengawasan juga harus dilakukan dan menjadi perhatian bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD pada pelaksanaan PSU,” kata dia.
Lanjut dia mengatakan, bahwasanya saat ini juga tengah berlangsung tahapan pemilihan kepala daerah, salah satunya kegiatan Coklit data pemilih untuk pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada November mendatang. Hal ini juga hendaknya dilakukan pengawasan secara maksimal.
“Ya, hal ini harus menjadi perhatian kita. Kemudian kita maksimalkan pengawasan PSU. Kita berharap kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan PSU nantinya,” harap Bambang
“Saya juga mengajak Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD agar memahami regulasi pemilihan kepala daerah. Kemudian meningkatkan sinergitas dan kekompakan dalam melaksanakan pengawasan,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang juga selaku Ketua Panitia, Rinaldi mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan informasi tentang reguliasi PSU .
“Mempersiapkan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Anggota PKD yang profesional dan berintegritas. Meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan PSU,” kata dia. (Mil)