PESSEL, RELASIPUBLIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mulai mendalami laporan lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan pemotongan biaya TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar), di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.
Kepastian Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menindaklanjuti laporan LS M PETA dengan adanya permintaan keterangan lanjut terhadap LSM PETA sebagai pendalaman bukti-bukti pada Selasa 30 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Pessel.
Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra mengatakan, adanya pemang gilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang dilaporkan Senin 22 Juli 2024 adalah bentuk keseriusan Jaka dalam menindaklanjuti kasus itu.
“Dalam permintaan keterangan itu, saya menyampaikan sejumlah bukti-bukti sebagai informasi tambahan yang diharapkan dapat memperkuat laporan pada Selasa (22/7/2024) lalu,” kata Didi Someldi.
Didi menjelaskan, dengan adanya permintaan keterangan tambahan sebagai bahan untuk menindaklanjuti tersebut, ia berharap kasus tersebut dapat diselesai seadil-adilnya.
“Seberapa besar kerugiannya nanti, jika terbukti. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Muhammad Jafis melalui, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri setempat, Teddy Arihan mengungkapkan, akan segera menidaklanjuti laporan LSM PETA tersebut.
Menurutnya, terkait laporan tersebut pihaknya akan mempelajari terkait laporan yang masuk dan mengklarifikasi pihak KPU Pesisir Selatan soal dugaan yang dilaporkan.
“Kita pelajari dulu. Nanti. Kalau ada indikasi. Kita tindak lanjut,” terangnya.
Lanjutnya, terkait berapa proses laporan tersebut, pihaknya akan memberi pemberitahuan ke LSM PETA terkait laporan yang diadukan.
“Apa dasar perbedaan. Dari satu TPS dari, TPS lain. Ini akan kita pelajari sesuai dengan bukti-bukti,” kata Teddy Arihan.
Kembali, Didi mengatakan ia menilai proses pemeriksaan harus segera dilaksanakan untuk memberikan sebuah kepastian kepada publik, selain itu pemeriksaan juga penting karena penyalahgunaan keuangan merupakan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu.
“Kode etik penyelenggara pemilu adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan tindakan penyelenggara pemilu. Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan pemilu,” jelasnya
Dikatakannya, oknum yang terlibat telah mengabaikan prinsip penyelengara pemilu yang mengedepankan integritas dan profesionalitas dimana penyelenggara pemilu dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi dan profesional.
“Dan penyalahgunaan keuangan jelas bertentangan dengan kedua prinsip itu,” timpalnya. (Mil)