PAINAN, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak Nasional 2024 pada 27-29 Agustus 2024. Proses pendaftaran ini akan mengikuti keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan arahan KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, SE, M.Si, mengungkapkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, bahwa pihaknya akan menjalankan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan mengacu pada keputusan MK. “Kami akan melaksanakan pendaftaran dan tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan. Berdasarkan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi diharuskan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai gantinya, ambang batas pencalonan ditetapkan dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah. Ini berbeda dari putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang menyarankan agar usia minimal dihitung saat pelantikan.
Dengan adanya perubahan ini, KPU Pesisir Selatan dan KPU di seluruh Indonesia diharapkan dapat melaksanakan tahapan Pilkada dengan lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pencalonan dan memastikan proses pemilihan yang lebih inklusif dan demokratis.