Padang,relasipublik – Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap anak. Komitmen itu diperkuat dengan melibatkan peran stakeholder dalam mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Layak Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Eri Sendjaya menyebut pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) sebagai salah satu langkah untuk melindungi dan memenuhi hak anak.
“APSAI merupakan lembaga independen yang dapat menentukan kriteria kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan yang layak bagi anak,” kata Eri saat membuka sosialisasi pembentukan APSAI di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (26/9/2024).
Dikatakannya, APSAI menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia. Sektor swasta memiliki peran strategis untuk menjadi mitra pemerintah membentuk tiga pilar utama penggerak pembangunan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak.
“APSAI dibentuk sebagai wadah dunia usaha dalam membantu pemerintah dalam memenuhi hak anak, khususnya di daerah-daerah layak anak. APSAI juga akan menilai kelayakan perusahaan terkait pemenuhan hak anak, baik dalam hal tempat, produk, maupun program,” ujarnya.
Terangnya, melalui kegiatan sosialisasi ini dibutuhkan peran seluruh perusahaan/BUMN/swasta dan lembaga dapat mewujudkan hak hak anak melalui pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Padang yang berkomitmen sebagai wadah komunikasi dan koordinasi untuk perwujudan Kota Padang sebagai Kota Layak Anak.
“Kami menaruh harapan agar APSAI Kota Padang segera terbentuk kembali dan menyusun program dan kegiatan strategis untuk kepentingan anak di Kota Padang,”tutupnya.
Sementara itu, Kabid Hak Pemenuhan Anak DP3AP2KB Kota Padang Ade Yonanda Irza menyebutkan APSAI memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia untuk menggerak pembangunan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak.
“APSAI Kota Padang dibentuk pertama kali pada tahun 2019 berdasarkan Keputusan Walikota Padang Nomor 264 Tahun 2019. Periode kepengurusan APSAI Kota Padang tersebut berakhir pada tahun 2020 dan setelah itu tidak ada lagi pembentukan APSAI Kota Padang untuk melanjutkan kepengurusan,” tutupnya
Pihaknya berharap agar perusahaan yang akan tergabung dalam APSAI dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk melanjutkan kepengurusan APSAI Kota Padang yang baru. (MA/Taufik)