PADANG,RELASIPUBLIK-PemerintahProvinsi Sumbar memastikan fasilitasi dalam penelitian dan pendampingan yang dilakukan LPDP (Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan) Kemenkeu terhadap Nagari di Sumbar menjadi Nagari/Desa Adat. Sehingga kongkritnya di kabupaten/kota terwujud dalam bentuk Perda Penyelenggaraan Nagari/Desa Adat.
Komitmen itu diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah dalam zoom meeting Evaluasi 1 Tahun Penelitian LPDP nagari sebagai nagari/desa adat, Senin (1/2).
Menurut Syafrizal Ucok, keberadaan Tim Peneliti LPDP sepanjang tahun 2020 telah mampu menyiapkan panduan tahapan pembentukan Nagari/Desa Adat, yang akan menjadi acuan di kabupaten/kota. Sehingga pemahaman stakeholder menjadi sama, bahwa Nagari/Desa Adat adalah penyelenggaraan pemerintahan dan adat berada pada satu tampuk kepemimpinan. “Nagari/Desa Adat adalah pilihan masyarakat nagari, bukan paksaan pemerintah. Pilihan itu ada dasar hukumnya yaitu sesuai dengan UU Desa No 6/2014,” kata Syafrizal Ucok, yang juga Ketua Umum LKAAM Pesisir Selatan.
Apreasiasi terhadap penelitian LPDP ini, kata Syafrizal Ucok, karena sejalan dengan apa yang sudah dilakukan Dinas PMD membina 10 Nagari Adat percontohan. “Sesuai arahan Bapak Gubenur, Nagari Adat percontohan ini akan terus dikembangkan dan diwujudkan dalam bentuk regulasi berupa Perda di kabupaten/kota. Payung hukumnya sudah ada yaitu Perda No.07 tahun 2018,” kata Syafrizal Ucok.
Tim Peneliti Nagari sebagai Nagari/Desa Adat yang didanai oleh LPDP ini diketuai DR. Welhendri Azwar (UIN), dengan Anggota Tim DR Yulizal Yunus (UIN), DR Hasanuddin (Unand), DR Akmal (UNP) dan DR (Cand) Wurry (UIN). “Kami sangat dibantu oleh Dinas PMD Sumbar dalam pelaksanaan penelitian ini, terutama dalam memaparkan hasil penelitian kepada stakeholder,” kata Welhendri Azwar.
Enam nagari yang menjadi lokus dari penelitian tahun 2020 adalah Taram (Limapuluh Kota), Lubuak Malalo (Solok Selatan), Kota Besar (Dharmasraya), Indrapuro (Pesisir Selatan) dan Nagari Sijunjung (Sijunjung).
Dalam zoom meeting ini tampil sebagai reviewer LPDP adalah Prof DR Ahmad Hupad (UPI Bandung) dan dihadiri DR Riki dari LPDP, yang juga diikuti oleh peneliti pembantu. “Kami mengapresiasi dukungan dan komitmen dari Pemprov Sumbar terhadap hasil penelitian yang dilakukan Doktor Welhendri Azwar dkk ini, sehigga ada manfaatnya untuk Pemerintah Daerah,” kata Prof Ahmad Hupad.
Diharapkan oleh Ahmad Hupad agar ke depan Tim Penelitian ini lebih implementatif ke kabupaten/kota dalam membantu penyusunan naskah akademik Perda Penyelenggaraan Nagari/Desa Adat. Selain itu cakupan wilayah penelitian dan pendampingan bisa diperluas, sehingga sejalan dengan pembinaan yang dilakukan Dinas PMD Sumbar.
Harapan Kepala Dinas PMD Sumbar Syafrizal Ucok, kiranya pada tahun 2021 Tim Peneliti LPDP ini bisa menggandeng kalangan media, sehingga pemahaman tentang Nagari/Desa Adat ini makin meluas. Jangan sampai Nagari/Desa Adat ini hanya menjadi kepedulian masyarakat adat saja, padahal harus menjadi kebutuhan seluruh elemen masyarakat di nagari. (yh)