PADANG,RELASIPUBLIK—Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejak UU 14 tahun 2008 terus diperkuat di seluruh Indonesia.
UU 14 tahun 2008 disahkan 30 April 2008 dan efektif berlaku 2010. 2021 ini KIP memasuki babak baru, memperkuat pondasi KIP seluruh negeri, setelah Komisi Informasi (KI) Pusat meretas program Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
“Ini babak baru setelah 11 tahun efektif UU 14 tahun 2008, mempertegas posisi KIP di seluruh negeri,” ujar Anggota Kelompok Kerja IKIP Sumbar Eka Vidya Putra, sebelum Rapat Pokja IKIP Sumbar, Kamis 18/2 di Kantor KI Sumbar.
IKIP ini penting dan sangat menentukan posisi Indonesia di Keterbukaan Informasi Publik global.
“IKIP sangat penting dan program KI Pusat ini positif, karena out put IKIP menjadi bahan bagi Presiden untuk disampaikan di Sidang PBB, dan laporan presiden di 17 Agustus 2021,” ujar Eka.
Kini KI Pusat telah melakukan langkah awal dalam rangka program IKIP. Pasca FGD Pokja IKIP di Tanggerang Selatan, Banten, Pokja IKIP Sumbar langsung rapat.
“Karena muatan IKIP ada tindaklanjuti yakni penentuan sembilan informan ahli dari tiga unsur, masyarakat, pemerintah, pengusaha lalu dilakukan wawancara quisioner, nanti akan menjadi hasil disampaikan ke Pokja IKIP Nasional,” ujar Eka. (rilis: ppid-kisb)