BeritaKabupaten Tanah Datar

Hebat, Koperasi Merah Putih, Ini Ungkapan Dr Febby Dt Bangso

31
×

Hebat, Koperasi Merah Putih, Ini Ungkapan Dr Febby Dt Bangso

Sebarkan artikel ini

Tanah Datar,relasipublik – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

“Tujuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa. Memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif. Mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Ketua Umum Forum Bumdes Dr Febby Dt Bangso jelang berbuka pusa, Jumat 7/3-2025.

Materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Asas pengaturan, kedudukan, dan jenis desa. Penataan desa, Kewenangan desa.
Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa. Peraturan desa
Keuangan desa dan aset desa.
Pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

‘Badan Usaha Milik Desa.
Kerja sama desa Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,”ujar Febby.

Tujuan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikutip dari UU Desa kata Dr Febby adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes didirikan dengan memanfaatkan potensi desa, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kelembagaan perekonomian.

Berikut tujuan pendirian BUMDes:
Meningkatkan perekonomian desa
Meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes)
Mengoptimalkan aset desa
Mengembangkan usaha masyarakat
Menciptakan peluang dan jaringan pasar
Membuka lapangan kerja
Meningkatkan pengelolaan potensi desa
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Mendayagunakan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia
Sebagai sarana pendorong kesejahteraan masyarakat desa.

“BUMDes didirikan oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah desa. Musyawarah ini membahas pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat. BUMDes tidak boleh hanya profit oriented tapi juga harus memiliki social benefit,”terang Dt Febby.

PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan.

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di setiap desa untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi.

“Tujuannya jelas, adalah menyerap hasil pertanian lokal dan mempersingkat rantai distribusi dari petani ke konsumen,”ujar Febby.

Pembangunan KopDes Merah Putih akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk pendanaan awal, dengan sistem pengangsuran selama 3-5 tahun agar koperasi dapat beroperasi optimal.

“Terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih , kabar mengenai potensi perubahan UU Desa agar alokasi dana desa bisa digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih,”ujar Febby.

Sebab, berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fokus utama kesejahteraan adalah anggota koperasi. Baru setelah itu kata alumnus Lrmhanas RI ini. untuk kesejahteraan masyarakat di luar anggota koperasi

Kemendes PDTT per 22 Juni 2024, mencatat sebanyak 65.941 BUMDes terbentuk di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Pada tahun 2021, terdapat 12.040 BUMDes yang tidak aktif

“BUMDES yang merupakan rumah ekonomi desa , dapat diumpamakan seperti holding , jadi koperasi merah putih bisa menjadi unit usaha Bumdes
Agar Bumdes yang sudah terbentuk hampir di seluruh desa di Indonesia menjadi kuat dan koperasi merah putih tetap bisa dilaksanakan secara bersamaan sehingga pembagian keuntungan koperasi dengan BUMDes yang diterima BUMDes bisa tetap menjadi PADes , dan pembahagian keuntungan untuk koperasi bisa dibagi untuk kesejahteraan anggotanya sesuai tujuan koperasi didirikan,”jrlad Febby.

FDB (Febby Dt Bangso) menyayangkan sekali Menteri Koperasi yang juga mantan Wamendes PDTT RI, Budi Arie kurang mendalami ruh undang undang desa dan tujuan pendirian BUMDes.

“Harusnya pak menteri meluruskan dan memberikan pandangan yang seutuhnya kepada bapak Presiden , BUMDed tetap sehat koperasi pun tumbuh sehingga saling melengkapi untuk mesin ekonomi desa,”ujar Febby.

Jangan sampai kata Febby KopFes dibentuk akhirnya BUMDes mati suri karena rencana alokasi pembiayaan nya akan bersumber dari tempat yang sama yakni dana desa tapi ditalangi oleh Himbara lebih dahulu.

“Jangan sampai pak presiden, BUMDes mati koperasi pun tak berjalan semestinya,”ujar FDB. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *