BeritaDaerahKota Padang

Niniak Mamak se Sumbar Minta Agar HGU Pertambangan dan Perkebunan m Habis Masa Berlaku Dikembalikan ke Nagari

38
×

Niniak Mamak se Sumbar Minta Agar HGU Pertambangan dan Perkebunan m Habis Masa Berlaku Dikembalikan ke Nagari

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Persoalan tanah ulayat, menurut niniak mamak se Sumatera Barat harus segera dicarikan solusinya. Jika tidak, maka akan terus muncul konflik horizontal atau konflik antar masyarakat dan konflik vertikal antara negara, swasta dengan masyarakat.

Untuk itu niniak mamak se Sumatera Barat meminta Kementrian ATR/BPN untuk melakukan percepatan pengakuan dan penetapan tanah ulayat. Dari data, baru sekitar 15 persen tanah ulayat yang diakui oleh negara.

Dalam pertemuan niniak mamak yang difasilitasi oleh LKAAM Sumbar 13 April 2025 di Aula UNP ini, Kementrian ATR/BPN diminta untuk segera menerbitkan sertifikat komunal, perhutanan sosial dan revisi tata ruang.

Selain itu, niniak mamak juga meminta penetapan regulasi dan kemudahan legalitas tambang Rakyat, mengingat Sumbar memiliki potensi emas, dan Minerba. Kemudian juga harus diberikan kemudahan Lembaga Adat di nagari untuk mendapatkan Izin Berusaha terutama di tanah ulayat dan tanah kaum.

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Satu menyebut tanah ulayat merupakan bagian penting dari warisan budaya Minangkabau yang harus dijaga dan lestarikan. Di sisi lain, ke depan masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan terkait pengelolaan dan kepemilikan tanah ulayat, termasuk masalah sertifikasi dan penyelesaian sengketa.

“Secara garis besar permasalahan tanah ulayat di Sumbar adalah ketidak-jelasan status hukum tanah ulayat dalam sistem hukum nasional, perbedaan persepsi antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak swasta mengenai kepemilikan dan pemanfaatan tanah ulayat dan dinamika perubahan sosial dan ekonomi yang mempengaruhi pola pemanfaatan tanah ulayat,” jelas Fauzi Bahar.

Ke depan, lanjut Fauzi Bahar, juga diperlukan revitalisasi dan peninjauan kembali konsesi HGU, HPH/HTI, Pertambangan Sesuai Izin Yang Diterbitkan dan pengembalian lahan terlantar ke daerah atau Lembaga Adat untuk dikelola.

“Ke depan Niniak mamak harus diberikan peran penting dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, karena mereka adalah pemegang adat dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang Hukum Adat Minangkabau,” terang Mantan Walikota Padang dua periode ini.

Dalam pertemuan tersebut, niniak mamak juga menegaskan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami niniak mamak se sumbar mendukung penuh program pak Prabowo sebagai Presiden, karena kami memandang bahwa program pemerintahan pak Prabowo sangat merakyat dan itu sudah kami deklarasikan bersama-sama” ungkap Fauzi Bahar dengan bersemangat.

Pertemuan niniak mamak se Sumatera Barat ini menghasilan deklarasi dan pernyataan bersama, untuk menjadi acuan dalam pengelolaan tanah ulayat dan penanganan penyakit masyarakat Sumatera Barat ke depan.

Pertemuan niniak mamak bertajuk “Silaturahim Baiyo Batido ini”, dihadiri oleh sekitar 1200 niniak mamak se Sumatera Barat. Selain itu, juga hadir Kapolres se Sumbar dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama restorative justice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *