BeritaDaerahNasional

Rahmat Saleh Minta ATR/BPN Bangun Dialog, Tanggapi Surat MUI Sumbar

19
×

Rahmat Saleh Minta ATR/BPN Bangun Dialog, Tanggapi Surat MUI Sumbar

Sebarkan artikel ini

Jakarta,relasipublik — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh mendorong agar Kementerian ATR/BPN duduk bersama untuk melakukan pendekatan komunikatif dengan masyarakat Sumbar, terkait sertifikasi tanah ulayat.

Hal itu disampaikan Rahmat dihadapan Menteri ATR/BPN Nurson Wahid saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung Senayan Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Perihal ini disampaikan guna menanggapi surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang menyampaikan sejumlah catatan terhadap program sertifikasi tanah ulayat.

Rahmat pun mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan pendekatan komunikatif dengan tokoh-tokoh masyarakat dan keagamaan di Sumbar.

Rahmat, menyampaikan, surat tersebut berisi sejumlah poin penting yang patut menjadi perhatian bersama.

Menurutnya, catatan itu dapat menjadi bahan evaluasi demi memastikan program sertifikasi berjalan sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di daerah.

“Saya sudah kirimkan surat dari MUI ini ke Bu Reska, karena beliau cukup memahami dinamika di Sumatera Barat. Intinya, terdapat kekhawatiran dan keberatan yang perlu kita tindak lanjuti secara bijak,” katanya..

Rahmat menilai, komunikasi yang terbuka antara pemerintah pusat dan para pemangku adat serta tokoh agama sangat dibutuhkan, mengingat status tanah ulayat yang memiliki kekhasan tersendiri di Sumatera Barat.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN dapat segera berkoordinasi langsung dengan MUI, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan pemerintah daerah setempat.

“Kami berharap ada upaya untuk membangun silaturahmi, berdiskusi, dan menjelaskan maksud program ini secara menyeluruh agar tidak terjadi miskomunikasi,” tambahnya.

Rahmat juga menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya tersebut secara kelembagaan, guna memastikan program sertifikasi tanah dapat berjalan secara harmonis, adil, dan sesuai dengan konteks lokal di masing-masing daerah.

Seperti diketahui, program sertifikasi tanah ulayat merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat, termasuk tanah adat.

Namun, penerapannya di beberapa wilayah, khususnya yang memiliki struktur sosial berbasis adat, memerlukan pendekatan yang lebih personal dan dialogis.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, diharapkan program sertifikasi dapat diterima dengan lebih luas dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *