PESSEL, RELASIPUBLIK – Pasca keluarnya putusan dari Mahkamah Agung, terkait penolakan berkas permohonan Kasasi oleh terdakwa Rusmayul Anwar, status Rusmayul Anwar tentu berubah dari Terdakwa menjadi Terpidana. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, bagaimanakah proses pelantikan status Bupati Terpilih yang disandang oleh Rusmayul Anwar, yang rencananya akan dilantik pada Jum’at 26 Februari 2021.
Berdasarkan Pasal 164 (8) UU 10/2016, Bupati terpilih yang ditetapkan sebagai TERPIDANA berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati.
Menurut Pengamat Hukum Ilhamdi Taufik, pasca penetapan status Hukum yang disandang oleh Rusmayul Anwar, seharusnya Gubernur tidak serta merta terburu-buru dalam melaksanakan pelantikan. Setidaknya, menunggu hingga salinan putusan dari Mahkamah Agung keluar, agar terang benderang penyebab permohonan Kasasi ditolak.
“ Salinan putusan belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam salinan tersebut, akan dijelaskan penyebab permohonan Kasasi tersebut ditolak. Sebaiknya Gubernur menunda pelantikan, hingga salinan putusan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,”. Ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang tersebut juga menyampaikan, jika nanti dalam salinan putusan Mahkamah Agung disebabkan karena keterlambatan pengajuan berkas, maka hal ini tentu berbahaya dan berdampak bagi pencalonan Rusmayul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan, karena putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang sesuai Pasal 246 ayat 2 KUHAP.
“Jika penyebabnya adalah keterlambatan pengajuan berkas, sesuai dengan Pasal 246 ayat 2 KUHAP, putusan yang dipakai adalah putusan dari Pengadilan Tinggi. Ini tentu berdampak bagi status Rusmayul Anwar pada saat pencalonan yang sudah berstatus Terpidana, dan ini berbahaya jika pelantikan tetap dilaksanakan,”jelasnya.
Menurut Pengamat Hukum Ilhamdi Taufik, Universitas Andalas Dengan berstatus Terpidana, Rusma Yul Anwar tidak diperkenankan menyetujui atau mengambil keputusan administrasi di Pemerintahan. Oleh karenanya, seharusnya seusai dilantik, langsung diberhentikan saat itu juga, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di Pemerintahan.
“Harusnya langsung ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri sesuai pasal 164 tersebut, agar tidak ada kekosongan pemerintahan, dan Jabatan Bupati terap terisi,” ungkapnya.
Namun ia juga menambahkan, jika Surat Keputusan Pemberhentian juga belum diterbitkan setelah yang bersangkutan berstatus terpidana, ada baiknya proses pelantikan ditunda, agar proses pelantikan tidak cacat administrasi, karena melantik seorang terpidana yang putusan hukumnya telah incrah.(ril/Amri)