Padang,relasipublik – Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar, mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi beserta tim meninjau Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025).
Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan tempat berjualan yang telah disediakan di basemen Fase VII. Andree Algamar menyambut kehadiran tim Ombudsman dan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua masukan yang diterima.
“Kami menyambut baik peninjauan ini. Saran yang disampaikan oleh Ombudsman akan kita tindak lanjuti dengan baik,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah dan Kasat Pol PP, Chandra Eka Putra.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan respons terhadap laporan yang diterima dari sejumlah PKL di Fase VII.
“Setelah kita tinjau langsung ke lapangan, saat ini ada 8 (delapan) PKL yang belum mendapatkan lapak berjualan. Alhamdulillah, 5 (lima) di antaranya sudah diloting, dan sisanya sudah masuk daftar untuk menempati lapak yang disediakan segera. Semoga hal ini diselesaikan secepatnya oleh Dinas Perdagangan, sehingga semua PKL dapat tertampung dan berjualan di Fase VII ini,” jelas Adel.
Lebih lanjut ia juga menekankan pentingnya penataan, penertiban, dan pengawasan bagi PKL agar mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk larangan berjualan di luar area Fase VII.
“Kami mengapresiasi PKL yang sudah tidak lagi berjualan di badan jalan. Kami berharap dengan berjalannya penataan ini, siklus ekonomi dapat bergerak sehingga Pasar Raya Padang akan menjadi pasar yang nyaman, aman, dan tertib,” imbuhnya menambahkan.
Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah terkait penataan PKL di Fase VII.
“Kami telah melakukan verifikasi terkait penempatan PKL di Fase VII. Hari ini kami memastikan delapan PKL yang belum memiliki lapak akan segera mendapatkan tempat berjualan,” ujarnya.