Padang, relasipublik – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat perluasan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Ances Kurniawan, Kamis (16/7/2026), mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujar Ances di Kantor Disdukcapil Kota Padang.
Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Disdukcapil Kota Padang akan meluncurkan program pemenuhan KIA melalui inovasi layanan “Jemput Bola” bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Melalui program ini, petugas akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman dan pengambilan foto anak secara langsung.
Dengan layanan tersebut, para siswa tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto fisik saat mengurus KIA. Inovasi ini juga menjadi bagian dari implementasi program unggulan Wali Kota Padang, “Padang Melayani”, yang bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau masyarakat agar segera mengurus KIA karena prosesnya sederhana dan tidak memerlukan waktu lama.
Ia menjelaskan, pengurusan KIA dibedakan berdasarkan dua kelompok usia. Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya berupa fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli kedua orang tua atau wali.
“Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, persyaratannya sama, hanya ditambah dua lembar pasfoto ukuran 2×3,” jelas Syafrida.
Program KIA merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak sebelum memiliki KTP elektronik, KIA juga memberikan berbagai manfaat praktis. Kartu tersebut dapat digunakan untuk mempermudah verifikasi identitas saat perjalanan udara, membuka rekening perbankan, serta mengurangi risiko orang tua membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran asli dalam berbagai urusan administrasi.












