relasipublik.com || Tanah Datar
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Nagari Baringin kecamatan Lima Kaum menggelar Musyawarah Nagari Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Kamis (29/5)
Acara yang dibuka oleh ketua BPRN Yohanes ini dihadiri oleh Anggota DPRD Tanah Datar Wel Ahmad, Dinas KUKMP, Dinas PMDPPKB, Dirut Perumda Tirta Alami ,Camat Lima Kaum, Tenaga Pendamping, serta tokoh masyarakat Baringin.
Ketua BPRN menyampaikan bahwa MusnagSus ini merupakan Musyawarah yang diselenggarakan oleh BPRN untuk menyepakati hal- hal penting yang bersifat strategis dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wali Nagari Baringin Rahmat Alya A. Dt. Peto Kayo dalam sambutannya mengucapkan terima kepada BPRN dan Panitia seleksi perekrutan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang telah berjibaku hingga Musnagsus ini dapat terlaksana.
” pembentukan Koperasi ini berdasarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 dan aturan turunan dari Kementerian Desa nomor 6 tahun 2025. Kami berharap pengurus yang terpilih nantinya akan menjalankan tugas secara amanah dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Kami dari lembaga unsur menumpangkan harapan agar pengurus nantinya mampu berinovasi dan mengembangkan Koperasi agar menjadi wadah percepatan peningkatan ekonomi masyarakat Baringin” kata Rahmat
Senada dengan Wali Nagari, Wel Ahmad anggota DPRD Tanah Datar dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak
” Kami berharap, pilihlah pengurus yang berkompeten. Bagi yang terpilih berbuatlah yang terbaik. Bagi yang tidak terpilih jangan berkecil hati, tapi berikan kontribusi dan masukan demi kebaikan bersama. Berjalanlah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
Terakhir kami berharap semua unsur dapat mengawal dan mengawasi jalannya koperasi nagari ” tutup Wel Ahmad
Dinas KUKMP Tanah Datar yang diwakili anggota Bidang Koperasi Afrina Yarlis,SP memaparkan secara singkat tentang Latar belakang dan dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, petunjuk dan tekhnis Koperasi, pembentukan koperasi: termasuk nama, pengurus, jenis ( apakah konvensional atau Syariah). Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib dan tak kalah penting ada keberadaan kantor Koperasi.
“untuk pengurus dan anggota diwajibkan memiliki KTP nagari setempat. Dan khusus bagi pengurus tidak terlibat(tersangkut) BI Cheking.
Pengurus inti terdiri atas lima orang (disarankan tidak ada hubungan kekerabatan) pendidikan minimal D3 serta adanya keterwakilan perempuan” tutup Afrina(d13)