Opini

Sejarah Ringkas Balai Adat Tanah Data

37
×

Sejarah Ringkas Balai Adat Tanah Data

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sts. Dt.Rajo Indo, S.H, M.H

Setapak demi setapak tiap organisasi memiliki kantor. Karena kantor itu sangat berguna bagi suatu organisasi. Setidaknya untuk melakukan pertemuan sesama anggota.

Seperti halnya organisasi adat. Tahun 1901 atas lahirlah sarikat adat yang disingkat dengan (SA). Pendiri dan Pengurus sarikat adat itu semuanya Panghulu Adat.

Sarikat adat ini karena programnya dan rencana kerjanya terhalang oleh kebijakan rezim yang berkuasa menjadi mandek. Namun bukan mati total, berjalan tetapi tidak sebagaimana mestinya. Akan tetapi karena terdesak orang-orang adat mengganti nama “SA” itu dengan nama lain.

Nama lain dari organisasi adat itu lah yang dilahirkan pendahulu kita dengan nama Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM). Organisasi adat tersebut lahir dari hasil musyawarah besar Niniak Mamak/Datuok-datuok/Bundo Kanduong/Pemangku se-Alam Minangkabau dari 677 Nagari pada tgl 16 Agustus 1937 di Bukittinggi.

Program kerjanya hanya 3 (tiga) item saja. Pertama bergerak sekuat tenaga dan fikiran untuk mewujudkan kemerdekaan Nu santara (kini Negara Republik lndonesia). Program tersebut bertolak dari tulisan Tan Malaka tahun 1925. Ke-2 Panghulu yang ada menjaga Sako jo Pusako jangan sampai rusak. Ke-3 (tiga) membina, melindungi anak kamanakan dan adat nan sabatang pan jang serta adat Salingka Nagari.

Sehubungan dengan itu setiap Nagari di lahirkan Majelis Kerapatan Adat Nagari (MKAN). Organisasi adat tingkat Nagari ini secara rutin melakukan pertemuan dengan organisasi induknya MTKAAM. Oleh sebab itu lahirlah ide dari pertemuan di Balai-balai Adat atau di Tapian nan ba-atok Langik badindiang Lutuik ketempat yang berlindung.

Dari ide itu lahirlah perbuatan nyata yang diprakasai oleh Bupati Tanah Datar tahun 1958 lbrahim Dt.Pamuncak. Bupati tersebut juga pendiri MTKAAM bersama Dt.Rajo Panghulu dari Tapi Selo Lintau Buo. Bangunan itu dua tahun berjalan dan selesainya pada zaman bupati Mahyudin Agamar dan diberinya nama Balai-Balai adat Tanah Data.

Sakali Ayia gadang sakali Tapian baranjak. Sehubungan dengan itu atas kebutuhan politik orang-orang adat yang duduk dalam MTKAAM tidak ada yang setuju organisasi ini dijadikan kuda bagi pemenangan peserta Pemilu. Oleh sebab itu terjadilah musyawarah yang mengundang 543 Nagari yang melahirkan lembaga kerapatan adat alam Minangkabau (LKAAM)

LKAAM yang dilahirkan 19 Maret tahun 1966 itu dari hasil evaluasi diketahuilah LKAAM tidak diacuhkan di Nagari. Memang LKAAM tersebut hanya sampai tingkat kecamatan. Karena itu lahirlah instruksi Gubernur Sumbar No.15/1968 dan itulah yang menelorkan Kerapatan Adat Nagari (KAN)

Berkaitan dengan itu LKAAM dan KAN yang atas jasanya diberikan tunjangan setiap bulannya. Karena LKAAM dan KAN itu organisasi yang belum punya usaha bisnis. Atas jasa itu santunan sampai kini tetap dapat dinikmati(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *