Berita

Jangan Abaikan Rambu, KAI Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

18
×

Jangan Abaikan Rambu, KAI Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Kali ini, sebuah kendaraan roda empat (Avanza) yang melintas di perlintasan sebidang kereta api resmi di KM 21+600 Antara Stasiun Duku-Tabing menemper KA B25 KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air – BIM, Ahad (27/7) pukul 13.11 WIB.

Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Minibus menemper KA Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Agar insiden tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang KA. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

“KAI berharap peran aktif masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran disiplin di perlintasan sebidang KA demi keselamatan bersama. Lebih berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Reza.

Reza menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.”

Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Reza menambahkan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api. PT KAI Divre II Sumbar secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Divre II Sumbar. Selain itu, KAI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta tidak membongkar pagar pengaman jalur KA.

“Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Semoga dengan upaya ini kita dapat bersama-sama meminimalisir terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang KA”, tutup Reza.

Jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, harap segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui: Contact Center 121 (021) 121, Layanan pelanggan: cs@kai.id dan media sosial resmi: @keretaapikita / @kai121_

#Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *