Berita Utama

Oknum Kepala Dinas dan Staff Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Melakukan Indisipliner

97
×

Oknum Kepala Dinas dan Staff Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Melakukan Indisipliner

Sebarkan artikel ini

Pagaruyung,relasipublik – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, telah melaporkan oknum Kepala Dinas dan staff Dinas Perhubungan Tanah Datar kepada Bupati setempat. Laporan tersebut berisi dugaan indisipliner yang dilakukan oleh para oknum tersebut berupa berkaraoke pada jam dinas dan menggunakan seragam dinas lengkap.

Laporan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan SE Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2018 Tentang penggunaan Seragam Dinas ASN.

Ketua PJKIP Tanah Datar Rezki Aryendi berharap Bupati Tanah Datar segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan dari laporan ini adalah untuk memastikan tidak adanya dugaan penyimpangan, transparansi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara di Tanah Datar.

PJKIP Tanah Datar berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan penerapan disiplin dan integritas ASN di Tanah Datar demi terwujudnya pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Team PJKIP TD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *