sumbar.relasipublik.com // Padang Panjang – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), memiliki arti khusus bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang. Bukan hanya mengenang perjuangan para pahlawan, momen ini juga menjadi titik balik bagi 189 warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi umum serta remisi dasawarsa.
Penyerahan remisi yang berlangsung khidmat di Rutan Padang Panjang dihadiri langsung oleh Kepala Rutan, Torkis Siregar, SH., M.Hum, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imral, SE, serta unsur Forkopimda.
Dalam kesempatan tersebut, 133 orang menerima Remisi Umum I, sementara 6 orang dinyatakan langsung bebas melalui Remisi Umum II. Pemberian remisi ini, sebagaimana disampaikan Kepala Rutan Torkis Siregar, bukan semata pengurangan masa pidana, tetapi bentuk nyata penghargaan negara kepada mereka yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif.
“Remisi adalah hak sekaligus motivasi. Ini wujud dari semangat kemerdekaan: kebebasan yang harus ditempuh dengan kedisiplinan, introspeksi, dan tekad memperbaiki diri,” ungkap Torkis.
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menambahkan, remisi hendaknya dijadikan pijakan baru bagi para penerimanya. “Kemerdekaan yang hakiki adalah ketika kita bisa mengendalikan diri dan tidak mengulangi kesalahan. Pemerintah daerah siap mendukung proses pembinaan, karena warga binaan adalah bagian dari masyarakat kita,” ujarnya.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari rangkaian nasional peringatan HUT ke-80 RI. Bagi warga binaan, kemerdekaan kali ini hadir bukan dalam bentuk perayaan semata, tetapi juga sebagai peluang untuk memulai lembaran baru. Dari balik jeruji, mereka belajar bahwa merdeka berarti berani berubah, dan remisi adalah pintu kecil menuju masa depan yang lebih baik(d13)