Padang,relasipublik – Regulasi tentang larangan bagi kendaraan over dimension, over load (ODOL) pada 2027 yang kini digodok pemerintah, diminta untuk ditunda dulu penerapannnya dan jangan tebang pilih.
Hal ini terungkap dari penjelasan salah seorang pengusahan atau pemilik truk di Sumbar yang juga Anggota Organda Sumbar bidang transportasi, Syafrizal yang akrab dipanggil Ujang, di Padang, Jumat (22/8/2025).
Penjelasan Ujang, dari satu sisi dirinya setuju saja adahya aturan itu, buktinya ada diantara armada truk miliknya yang dipotong casis truknya agar tidak terkena regulasi ODOL ini.
Namun di sisi lain, jelasnya, penerapan larangan ODOL ini jangan lah tebang pilih. Di lapangan, larangan itu harus sama pemberlakukannya.
“Jangan hanya pemilik truk yang sedikit saja kena aturan larangan itu, bagi perusahan yang punya banyak armada truk (korporasi), juga harus taat pada larangan ini,” ungkap Ujang.
Dia juga meminta aparat maupun petugas jangan pilih-pilih saat lakukan penindakan terhadap ODOL ini.
“Sebab banyak juga dari armada truk milik korporasi yang ODOL saat beroperasi. Kalau tebang pilih pemberlakukan larang ODOL ini, jelas akan menggangu pada masyarakat nantinya,” tukas Ujang.
Ia juga mengkritisi soal pembatasan muatan truk angkutan. Pasalnya kebanyakan dari pemilik atau pengusaha truk di Sumbar, khususnya Kota Padang tidak mau adanya pengurangan kapasitas angkut.
“Alasan sopir atau pemilik truk membawa muatan, katakan lah 30 ton, lalu dengan ada larangan ODOL, kemudian muatannya dikurangi jadi 13 ton, siapa yang mau?,” tanya Ujang.
Soalnya, jelas Ujang, dengan pengurangan muatan itu berimbas pada beberapa aspek, misalnya upah diterima sopir jelas akan berkurang dari biasanya.
Selanjutnya biaya angkut akan bertambah karena pemilik barang yang biasanya bisa antar barang dengan satu truk saja, namun dengan adanya pembatasan terpaksa gunakan dua unit truk.
“Ini tentu makan biaya tambahan bagi pemilik barang. Dampaknya harga barang naik, kemudian masyarakat akan menggeluh naiknya harga barang tersebut,” ucap Ujang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan truk ODOL (Over Dimension Over Load) akan dilarang pada tahun 2027.
Hal ini, menurut Dudy, sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.
Dudy menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membentuk kajian dan aturan mengenai standar pengoperasian truk angkutan barang di jalan raya.
Termasuk, merumuskan standar gaji yang diterima oleh para sopir truk. (cpt)