Pasaman,relasipublik – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Alimuda, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, Tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, di Kenagarian Panti, Senin (25/08/2025).
Anggota komisi II DPRD Sumbar ini, tak hentinya untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah kepada masyarakat, agar masyarakat Nagari Panti Nantinya melaksanakan program pemerintah dan memahami serta mengerti aturan dan peraturan.
Pertemuan yang dilaksanakan Alimuda di lapangan bulu tangkis Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, dihadiri Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, To UPTD Syamsul Bahri, anggota DPRD Kabupaten Pasaman Hendra Saputra, camat Panti, diwakili kasi Trantib, wali nagari Panti Novri Andila Syafri Siregar dan Tokoh masyarakat.
Wali Nagari Panti yang akrab di panggil Andi, menyampaikan dalam kata sambutannya, atas nama pemerintahan Nagari Panti dan masyarakat sangat berterimakasih kepada Ali Muda SH, yang telah memilih Nagari Panti untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah.
“Kami berharap agar program pemerintah ini berjalan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku. Untuk itu pihak terkait perlu secara detail menjelaskan dan memaparkan,tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil,yang akan di laksanakan nantinya pelaku usaha, serta rasa terimaksih yang tak terhingga”ungkapnya.
Selain kegiataan pemberdayaan ekonomi, Nagari Panti juga telah melaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Alhamdllah kami juga sudah membentuk koperasi merah putih dan sudah berjalan sesuai regulasi yang ada, tutup Andi
Sekaitan dengan sosialisasi tersebut, anggota DPRD Sumbar Ali Muda SH, mengatakan ini diadakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.
”Tugas kita selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan amanah
Dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi, untuk itu
Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku,termasuk dukungan pada koperasi Merah Putih.” ungkapnya.
” Untuk itu mari kita bangun kebersamaan untuk mendukung program pemerintah dan menjalankan sesuai dengan aturan untuk itu kami hadir dari Dewan Provinsi menyampaikan dan memaparkan Sosper ini”, tutup Ali Muda SH.
Sekaitan dengan Sosper, Hendra Saputra , Anggota DPRD Kabupaten Pasaman memberikan apresiasi pada Ali Muda SH , yang telah hadir di Nagari Panti, dalam rangka sosialisasi perda dan sekaligus menjemput aspirasi masyarakat Panti dan Kecamatan Panti pada umumnya
” Mudah mudahan segala niat dan tujuan kita semua dalam melaksanakan amanah ini di permudah jalannya oleh Allah SWT”, tutup Hendra
Selain penjelasan Alimuda, Samsul Bahri, dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Sumatera Barat, juga menyampaikan serta memaparkan sosialisasi peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan usaha kecil.
“Pelaksanaan kegiatan koperasi dan usaha kecil ini, kita masyarakat harus memahami, untuk itu kami hadir dari provinsi. Agar nantinya masyarakat mengerti dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam melaksanakan Program Pemerintah ini, kami berharap agar pelaku Koperasi dan usaha kecil ini saling berkoordinasi selalu dengan Pemerintahan Nagari, agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”,tutupnya. (****)