Berita

Ajak Warga Jauhi Narkoba dan Ketahui Bahaya Narkotika, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Lakukan Sosper No.9 2018

23
×

Ajak Warga Jauhi Narkoba dan Ketahui Bahaya Narkotika, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Lakukan Sosper No.9 2018

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lakukan Sosialisasi Perda (Sosper) No.9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kafe Rajo Durian Kawasan Simpang Ketaping kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Selasa, (26/8/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Seratus warga yang terdiri dari perwakilan RT/RW di Kota Padang. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kesbangpol yang terkait Narkotika serta Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang merupakan pengelola yayasan untuk korban Narkoba.

Menurut Ketua YPJI Syafrizal bahwa Narkoba sangat berbahaya jika disalahgunakan. Syafrizal menghimbau warga untuk menghindari pemakaian narkoba, serta melaporkan jika ada warga yang bertransaksi narkoba. Syafrizal juga mendukung kegiatan Evi Yandri yang merupakan pemilik Yayasan YPJI yang rela membantu secara langsung dan suka rela lakukan rehabilitasi terhadap korban Narkoba.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan Sosper ini sangat bermanfaat untuk masyarakat agar bisa mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkoba.

Evi Yandri juga menghadirkan pelaku-pelaku Narkoba dan ODGJ yang sudah menjalani Rehabilitasi di YPJI. Evi Yandri bisa memperlihatkan secara langsung korban Narkoba dan ODGJ dan berhasil diselamatkan oleh YPJI.

Dalam dialog Evi Yandri dengan mantan pelaku Narkoba serta ODGJ tersebut terlihat bahwa selama mereka mengkonsumsi Narkoba, para pelaku yang juga korban berperilaku tidak baik seperti mencuri, judi online, menghabiskan uang serta kesehatan mereka tidak baik.

Evi Yandri juga menghimbau warga yang ikut Sosper untuk menjauhi narkoba dan juga mengingatkan keluarga untuk menjauhi Narkoba karena sangat berbahaya dan merugikan sesuai Perda No 9 Tahun 2018 yang disosialisasikan.

“Untuk mengantisipasi kerusakan mental pada anak bangsa, karena memakai narkoba, maka masyarakat diminta untuk ikut mengantisipasi peredaran bebas,” tegas Eviyandri.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *