Kabupaten Tanah Datar

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Jefri Masrul Tegaskan Komitmen DPRD Sumbar untuk Masyarakat

79
×

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Jefri Masrul Tegaskan Komitmen DPRD Sumbar untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

ssumbar.relasipubli.com // Tanah Datar – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan sosial terus dilakukan. Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar di Jorong Koto Gadang, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Selasa (26/8).

Kegiatan tersebut menghadirkan Jefri Masrul, SE, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi V Fraksi Demokrat, yang turun langsung untuk bertatap muka dengan masyarakat sekaligus memberikan penjelasan terkait kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Tokoh masyarakat Simawang, Andri Dt. Maliputi Alam, menyampaikan bahwa selain mempererat silaturahmi, kehadiran Jefri Masrul juga menjadi sarana untuk meninjau langsung pembangunan di Nagari Simawang yang sebagian dananya bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.

“Bagi kami masyarakat, kehadiran wakil rakyat di nagari ini tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jefri Masrul menjelaskan struktur kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat yang terbagi atas lima komisi dengan bidang tugas masing-masing. Dirinya menegaskan bahwa sebagai anggota Komisi V, fokus utamanya adalah di bidang kesejahteraan sosial, kesehatan, tenaga kerja, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Komisi V memiliki peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial yang layak. Perda Nomor 8 Tahun 2019 ini menjadi payung hukum agar program kesejahteraan sosial berjalan lebih terarah dan berkeadilan,” terang Jefri.

Sekilas tentang Perda Nomor 8 Tahun 2019

Perda ini mengatur prinsip, tujuan, hingga mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat. Beberapa poin penting di antaranya:

1. Prinsip Penyelenggaraan – dilaksanakan secara terpadu, partisipatif, non-diskriminatif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.

2. Sasaran – meliputi fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, korban bencana, hingga kelompok rentan lainnya.

3. Penyelenggara – melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta lembaga kesejahteraan sosial.

4. Bentuk Kegiatan – mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial.

5. Pendanaan – berasal dari APBD, bantuan pemerintah pusat, serta sumber sah lainnya.

Dengan demikian, Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus menekan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di Sumatera Barat.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat Rambatan beserta Forkopimca, Wali Nagari se-Kecamatan Rambatan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga Simawang. Selain Jefri Masrul, hadir pula narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang memberikan penjelasan teknis mengenai implementasi program-program kesejahteraan sosial di lapangan.

Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif, diwarnai dialog antara masyarakat dengan narasumber. Banyak aspirasi dan harapan yang disampaikan masyarakat, mulai dari peningkatan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan pembangunan infrastruktur penunjang kesejahteraan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat Simawang semakin memahami bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *