sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Pemerintah Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, sukses menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada Selasa (2/9) di aula Mesjid Baitul Makmur Badinah Murni, nagari Minangkabau. Forum tahunan ini menjadi wadah penting bagi pemerintah nagari bersama masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan dan menentukan prioritas program ke depan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Turut hadir berbagai unsur penting, mulai dari Dinas terkait, anggota DPRD Dapil IV dari Fraksi Ummat dan PKS, Forkopimca, Kepala UPT, BPRN, Kerapatan Adat Nagari (KAN), hingga tokoh masyarakat Minangkabau. Kehadiran para undangan tersebut menegaskan kuatnya dukungan lintas elemen terhadap kemajuan nagari.
Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Musrenbang, Rizky Winanda, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
“Musrenbang bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum partisipatif untuk menyatukan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, rencana pembangunan dapat terukur, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh warga Nagari Minangkabau,” terangnya.
Sementara itu, Wali Nagari Minangkabau, Akbar, S.Hum Dt. Majo Indo Nan Itam, menyampaikan capaian pembangunan yang telah berjalan sekaligus rencana strategis ke depan. Ia menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak agar program yang dijalankan benar-benar memberi dampak positif.
“Pembangunan nagari tidak bisa dilakukan secara sepihak. Perlu kerja sama dan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat agar setiap langkah yang kita ambil benar-benar membawa manfaat bagi Nagari Minangkabau,” ungkapnya.
Dalam arahannya, Camat Sungayang, Roza Melfita, S.STP, menekankan pentingnya langkah konkret pasca-Musrenbang. Ia meminta Nagari Minangkabau segera menetapkan Peraturan Nagari (Pernag) tentang RKP Nagari 2026, menyusun APB Nagari 2025 yang mengacu pada RPJM, serta membentuk Tim Delegasi atau Tim 7 untuk Musrenbang Kecamatan tahun 2026.
Selain itu, Camat juga menekankan perlunya verifikasi lapangan dengan menyiapkan seluruh administrasi pembangunan 2026, menyelesaikan RAPB Nagari 2026 paling lambat 31 Desember 2025, serta mempercepat pencairan Dana Desa tahap dua sebesar 40 persen.
“Perencanaan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi dokumen. Karena itu, mari kita kawal bersama agar setiap program benar-benar terealisasi tepat waktu,” tegasnya.
Musrenbang tahun ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah, memperkuat sinergi, dan meneguhkan semangat gotong royong. Dengan partisipasi aktif masyarakat serta dukungan pemerintah, Nagari Minangkabau optimis dapat mewujudkan pembangunan yang lebih maju, transparan, dan berkelanjutan(d13)