Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanKota PadangTERBARU

Tuntut Pemberhentian Rusma Yul Anwar, Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Pessel Gelar Unjuk Rasa

744
×

Tuntut Pemberhentian Rusma Yul Anwar, Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Pessel Gelar Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Ratusan massa yang terdiri dari Mahasiswa dan bebarapa orang masyarakat yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan dan menamakan dirinya mereka sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan, pagi ini Senin (15/3/2021) melakukan unjuk rasa damai, mendesak Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharulla mengusulkan ke Mendagri untuk segera memberhentikan Rusma Yul Anwar sebagai bupati Pesisir Selatan.

Pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati Pesisir Selatan sesuai dengan UU No Th 2016 pasal 164 ayat 8. Setelah yang bersangkutan ditolak kasasinya dalam kasus hutan Mangrove di Mandeh Tarusan.

Dengan ditolaknya kasasi Rusma Yul Anwar, hukuman yang berlaku terhadap yang bersangkutan adalah Putusan Pengadilan Tinggi Sumbar yang memperkuat putusan Pangadilan Negeri Padang. Rusma Yul Anwar dalam putusan itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar jika tidak dibayar di ganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Koordinator aksi Hamzah Jamaris kepada wartawan mengatakan, unjuk rasa itu kami lakukan adalah untuk menghormati dan menegakkan Hukum sebagai panglima dalam bermasyarakat dan bernagara.

Sebagai putra daerah, kami mahasiswa sudah jenuh melihat warga net saling hujat akibat adanya pro dan kontra terhadap putusan MA yang menolak kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar.

“Anehnya urang kampung kami bikin petisi menolak keputusan MA. Masa putusan hukum MA ditolok dengan petisi. Memalukan.. Kalau sudah ada kepastian hukum jalani saja. Jika masih belum puas terhadap keputusan MA kan ada upaya luar biasa yaitu PK, ” tambah Hamzah

Lebih lanjut Hamzah mengatakan, setelah dia dan teman-temannya tau mana yg benar, mana yang salah, akhirnya mereka merencanakan aksi ini, untuk mengakhiri gonjang ganjing terhadap status terpidananya Rusma Yul Anwar, agar Jaksa juga harus secapatnya melakukannya eksekusi terhadap terdakwa.

Menurut, Hamzah, dia dan teman-temannya mengadakan aksi ini telah melaporkan ke Polresta Padang, pada hari Jumat lalu.

Aksi dimulai dari titik kumpul di kampus Pasca Sarjana UIN Padang, Jalan Sudirman Padang dan long march ke kantor Gubernur Sumbar

Menurut Hamzah massa aksi baru menghentikan aksi apabila Gubernur Sumbar berkenan menerima petisi mereka.

“Selain ke kantor Gubenur massa juga akan mendatangi PN Padang. Jika hasilnya tak memuaskan, mungkin kami akan siap melakukan aksi ke Kajari Pessel di Painan, ” kata Hamzah Jamaris mengakhiri. ( ****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *