Jakarta,relasipublik – Universitas Andalas (UNAND) kembali mendapat pengakuan nasional sebagai pelopor transformasi digital pendidikan tinggi.
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Kemendiktisaintek mengundang Rektor UNAND sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan dan Kemahasiswaan akan melaksanakan sosialisasi digitalisasi dokumen kelulusan yang digelar Kamis 18/9-2025 di Auditorium Gedung Lantai 2, Kompleks Senayan, Jakarta.
Kegiatan ini menghadirkan Rektor UNAND Efa Yonnedi, Ph.D sebagai perguruan tinggi percontohan (best practice) karena keberhasilannya mengimplementasikan sistem digitalisasi dokumen kelulusan, mencakup ijazah, transkrip nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan sertifikat profesi.
Langkah UNAND ini sejalan dengan Rencana Strategis UNAND 2025–2029 yang menargetkan Sound Management System & Corporate Culture.
Sejak 2023, UNAND secara konsisten telah mengimplementasikan tanda tangan digital pada ijazah sesuai Permendikbudristek No. 6/2022 dan Permendikbudristek No. 50/2024 tentang penomoran ijazah nasional.
UNAND mengintegrasikan Sistem Informasi Akademik (SIA) dengan layanan keamanan digital PT PERURI melalui API, sehingga dokumen kelulusan ditandatangani secara elektronik, memiliki QR Code verifikasi, dan dapat diunduh oleh mahasiswa melalui portal wisuda.
“Sistem ini mendukung ijazah dwi-bahasa (Indonesia–Inggris) tanpa memerlukan terjemahan tambahan.
Implementasi ini menghadirkan sejumlah manfaat strategis yaitu pertama proses lebih cepat: Ijazah dapat diunduh dalam hitungan hari setelah wisuda; Kedua, jaminan keaslian: QR code memudahkan perusahaan, instansi, dan perguruan tinggi lain memverifikasi ijazah secara daring; Ketiga, aksesibilitas tinggi: mengurangi kebutuhan legalisir fisik, menghemat waktu dan biaya bagi alumni; ramah lingkungan yaitu mengurangi penggunaan kertas dan biaya cetak berulang,”ujar Rektor UNAND Dr Eva Yonnedi.
Selain itu, keempat, efisiensi tata kelola yaitu mempermudah pengarsipan dan pencetakan ulang jika dokumen rusak atau hilang.
Proses transformasi ini bukan tanpa tantangan: mulai dari limit waktu persetujuan (approval) di PERURI yang ketat hingga kebutuhan pendampingan intensif bagi dekan dan pimpinan fakultas agar tidak terlambat mengajukan dokumen.
“Meski demikian, UNAND terus meningkatkan infrastruktur server, alur approval, serta kapasitas SDM agar layanan semakin optimal,”ujar Eva Yonnedi.
Rektor UNAND menyatakan bahwa kepercayaan Ditjen Dikti merupakan bukti bahwa UNAND berada di jalur yang tepat dalam mendukung transformasi digital nasional.
“Digitalisasi ijazah bukan sekadar inovasi, tetapi perlindungan masa depan lulusan.
Sistem ini memastikan ijazah UNAND diakui secara sah, aman, dan dapat diverifikasi kapan saja. Kami berharap praktik baik ini bisa menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain,” pungkasnya.
Dengan berpartisipasi pada forum ini, UNAND memperkuat perannya sebagai pionir kampus digital dan mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang transparan, efisien, dan berdaya saing global. (rls)