Kabupaten Tanah Datar

Musrenbang Nagari Simpuruik 2025: Menyatukan Aspirasi, Meneguhkan Arah Pembangunan

37
×

Musrenbang Nagari Simpuruik 2025: Menyatukan Aspirasi, Meneguhkan Arah Pembangunan

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar

Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, kembali meneguhkan komitmennya dalam pembangunan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di aula kantor nagari pada Senin (22/9). Forum tahunan ini menjadi ruang bersama untuk menyatukan gagasan, merumuskan prioritas, dan menguatkan arah pembangunan nagari ke depan.

Panitia pelaksana, Asnawita, dalam laporannya menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar tradisi, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat. “Musrenbang adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Proses ini menjamin pembangunan dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, dan berkesinambungan,” jelasnya.

Asnawita menambahkan, semua usulan yang dibahas tidak berhenti di forum, tetapi dituangkan dalam dokumen perencanaan resmi. “Seluruh program pembangunan yang telah dirumuskan akan termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari 2026, serta menjadi bagian dari Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) untuk tahun 2027. Dengan demikian, kesinambungan dan keterpaduan pembangunan dapat terjaga,” ujarnya.

Wali Nagari Simpuruik, Syahrial yang dikenal masyarakat sebagai pemimpin disiplin dan selalu on time, membuka kegiatan dengan menekankan esensi dari Musrenbang. “Musrenbang adalah proses penting di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung. Tujuannya bukan hanya menyusun daftar kegiatan, tetapi memastikan bahwa perencanaan pembangunan benar-benar berasal dari kebutuhan riil warga. Dengan cara ini, pembangunan nagari bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi semua,” ungkapnya.

Syahrial juga menegaskan bahwa Musrenbang merupakan wujud nyata demokrasi lokal. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Pembangunan yang disusun secara bersama-sama akan lebih mudah dilaksanakan, karena lahir dari kesepakatan, bukan dari keputusan sepihak,” tambahnya.

Camat Sungai Tarab, AH. Miza Aziz, dalam arahannya menekankan bahwa Musrenbang tidak boleh dipandang hanya sebagai rutinitas tahunan. “Musrenbang adalah forum strategis yang menyatukan pemerintah dan masyarakat. Dari sinilah arah pembangunan nagari ditentukan, prioritas ditetapkan, dan sinergi antar pihak diperkuat. Saya berharap forum ini menjadi ruang produktif, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Dengan Musrenbang 2025 ini, Nagari Simpuruik meneguhkan langkah menuju pembangunan yang terencana, inklusif, dan berkelanjutan. Aspirasi masyarakat bukan hanya didengar, tetapi diproses menjadi kebijakan yang membawa manfaat nyata bagi nagari(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *