sumbar.relasipublik.com // Padang Panjang
Upaya pencegahan penyakit menular terus digencarkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang. Senin (29/9), ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan berupa skrining tuberkulosis (TBC) dengan rontgen dada.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kunjungan Rutan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menggelar deteksi dini TBC di 532 UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Di Padang Panjang, kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan Kota, Puskesmas Koto Katiak, Klinik Pratama Rutan, hingga tim medis dari Tirta Medical Center.
Sebanyak 164 orang WBP menjalani pemeriksaan rontgen dada, sementara 60 sampel dahak dari warga binaan dengan indikasi suspek TBC telah dikirim untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan metode TCM di RSUD Kota Padang Panjang.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas pemeriksaan, tetapi juga bagian dari langkah strategis menjaga kesehatan warga binaan. “Kami menghimbau agar pemantauan kesehatan dilakukan secara berkesinambungan, terutama bagi mereka yang terindikasi TBC. Jika ada yang positif, maka akan dilakukan isolasi, pengobatan, dan pendampingan intensif,” ujarnya.
Selain itu, pihak Rutan juga akan memperkuat edukasi kesehatan kepada warga binaan. Mulai dari sosialisasi rutin tentang pencegahan penyakit menular, menjaga kebersihan lingkungan, hingga penguatan kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas rujukan.
Torkis menekankan bahwa kesehatan warga binaan adalah tanggung jawab bersama. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan manusiawi. Pencegahan TBC adalah langkah penting, karena penyakit ini bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bagi komunitas di dalam dan luar Rutan,” tambahnya.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak yang terlibat. Dengan langkah nyata ini, Rutan Padang Panjang menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan hukum, tetapi juga tentang kepedulian terhadap hak dasar manusia: hak untuk sehat(d13)