Kabupaten Tanah Datar

Bersama BNN, Ketua TP PKK Tanah Datar Sosialisasikan Bahaya Narkoba

6
×

Bersama BNN, Ketua TP PKK Tanah Datar Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar

Indonesia kini berada dalam status darurat narkoba. Dari itu, perlu langkah komprehensif dan sinergis dari seluruh aparat penegak hukum-mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi tertinggi di bidang peradilan juga memiliki tanggung jawab besar dalam merespons fenomena ini.

Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, sinergi antara polisi, jaksa, dan hakim menjadi kunci utama. Penyidikan harus dilakukan dengan profesional, penuntutan harus transparan, dan putusan harus adil serta memberikan efek jera. Dengan pola ini, sistem hukum pidana di Indonesia akan lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.

“Terkait upaya pencegahan peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat terkhusus dikalangan pelajar, pemangku kepentingan dan stake holder juga punya peran penting dan banyak upaya yang dapat dilakukan seperti TPPKK Tanah Datar gandeng BNN Kota Payakumbuh untuk sosialisasi bahaya narkoba di SMAN 2 Batusangkar ini,”ucap Ketua TPPKK Tanah Datar Ny.Lise Eka Putra.

Hal itu dikatakannya ketika Sosialisasi Bahaya Narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh di SMAN 2 Batusangkar, Jum’at (12/09/2025).

“Anak-anak semua, mulai sedari dini jaga diri kalian dari jeratan narkoba dan pergaulan bebas, terus belajar menuntut ilmu, rajin membantu orang tua, banyak membaca karena membaca jendela ilmu, masa depan kita ada pada diri kita sendiri,”pesannya.

Ny. Lise Eka Putra juga berikan motivasi agar anak-anak peserta didik menjaga diri, menjaga hati agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang akan mencelakai diri masing-masing karena generasi saat ini akan dipersiapkan untuk generasi emas di tahun 2045 nanti.

Sementara itu Benni Ashar dari BNN Kota Payakumbuh dalam materi yang disampaikannya disebutkan tentang bahaya Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba), rehabilitasi hingga hukuman yang menjeratnya.

“Narkoba yaitu zat kimia yang dapat mengubah fungsi otak dan sistem saraf, sehingga memengaruhi pikiran, perasaan, kesadaran, dan perilaku seseorang. Zat ini memiliki potensi untuk menimbulkan kecanduan dan seringkali disalahgunakan, menimbulkan masalah hukum dan moral,”ucapnya.

Dikatakan Benni dampak dan resiko dari Narkoba bisa merusak fungsi otak dimana dapat menyebabkan perubahan pada persepsi, suasana hati dan kesadaran. Kecanduan dan masalah hukum serta moral.

Benni juga katakan terkait sangsi penyalahgunaan Narkoba seperti Depenalisasi merupakan konsep dalam sistem hukum dimana suatu perbuatan yang sebelumnya diancam dengan sanksi pidana, diubah menjadi sanksi tindakan non-pidana, seperti rehabilitasi.

Artinya, perbuatan tersebut tetap dianggap melanggar hukum, namun pelaku tidak dipenjara, melainkan diwajibkan menjalani program pemulihan atau pengobatan.

“Depenalisasi sering diterapkan pada kasus penyalahgunaan narkoba, di mana pengguna ditempatkan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum pidana,”sebutnya.

Sebelumnya Kepala SMAN 2 Batusangkar Aprianis,S.Pd sampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua TPPKK Tanah Datar Ny.Lise Eka Putra, Staf Ahli TPPKK Ny.Dwinanda Ahmad Fadly beserta Pengurus TPPKK Kabupaten Tanah Datar dan BNN Kota Payakumbuh yang telah berkenan hadir dan memberikan sosialisasi bahaya Narkoba bagi siswa dan siswi SMAN 2 Batusangkar.

Aprianis katakan siswa dan siswi SMAN 2 Batusangkar yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 453 orang dari total siswa sebanyak 667 orang.

Turut hadir saat sosialisasi bahaya narkoba tersebut Staf Ahli TPPKK Ny.Dwinanda Ahmad Fadly beserta Pengurus TPPKK Kabupaten Pokja I dan Sekretariat, Kabid Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Suradi, Ketua DWP Ny. Ani Abdurrahman Hadi, dan Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Emas Ny.Indah Arief Gani beserta majelis guru SMAN 2 Batusangkar.(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *