Kabupaten Tanah Datar

Ketika ASN Lupa Etika Publik: Komentar Merendahkan Wartawan di Tanah Datar Jadi Sorotan

67
×

Ketika ASN Lupa Etika Publik: Komentar Merendahkan Wartawan di Tanah Datar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com. // Tanah Datar 

Dunia maya kembali memperlihatkan betapa tipisnya batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran etika publik. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar berinisial HHN, menuai kritik tajam setelah diduga melontarkan komentar yang merendahkan profesi wartawan di media sosial Facebook.

Komentar tersebut muncul di grup publik Salingka Tanah Datar beberapa hari lalu dan kini telah dihapus. Dalam tanggapannya, akun atas nama HHN menulis:

“IQ jurnalistik jongkok dan menyampaikan bahwa media menakut-nakuti kepala sekolah untuk mencari hidup”

Ucapan tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis — profesi yang justru menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi publik secara transparan. Saat dikonfirmasi, HHN tidak dapat menjelaskan media mana yang dimaksud dan enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Tanah Datar, Farid Alkausar, menilai bahwa komentar semacam itu tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga mencoreng citra ASN sebagai abdi negara yang semestinya menjaga wibawa dan keteladanan di ruang publik.

“Sebagai ASN, ia seharusnya memahami etika komunikasi publik. Menghina profesi wartawan berarti mengabaikan peran penting media dalam demokrasi. Ini tindakan yang mencederai akal sehat dan etika pemerintahan,” tegas Farid.

Lebih jauh, Farid menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan bekerja berdasarkan fakta, keseimbangan informasi, dan integritas profesional.

“Komentar yang tidak berdasar seperti ini justru menunjukkan minimnya literasi media dan ketidaktahuan terhadap peran jurnalis yang objektif dan independen. Kritik boleh, tapi jangan berujung pada penghinaan,” jelasnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, AWI Tanah Datar memberikan peringatan keras kepada HHN untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh awak media. Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kehormatan dan hak-hak wartawan dari segala bentuk pelecehan.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Menghina wartawan sama dengan melecehkan fungsi kontrol publik yang dijamin undang-undang,” tutup Farid.

Kasus ini menjadi cermin bagi aparatur negara dan masyarakat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak berarti bebas menghina. Di tengah keterbukaan informasi, setiap kata publik figur — termasuk ASN — memiliki konsekuensi etis dan hukum(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *