BeritaKabupaten Tanah Datar

ASA UNTUK KPU TANAH DATAR INFORMATIF

26
×

ASA UNTUK KPU TANAH DATAR INFORMATIF

Sebarkan artikel ini

Oleh: Gusriyono
Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar

Pertama kali KPU Tanah Datar diundang presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Komisi Informasi Sumatera Barat. Sejarah baru bagi badan publik yang dinilai tidak informatif selama ini. Dengan penuh komitmen dan keyakinan untuk informatif, KPU Tanah Datar hadir presentasi di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Rabu (15/10/2025) lalu.

Sebenarnya, secara faktual KPU Tanah Datar sangat informatif. Tidak ada informasi yang disurukkan. Semuanya dibuka ke publik. Tentu saja, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Keterbukaan informasi publik bagi KPU Tanah Datar sebuah keniscayaan. Disamping pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan perubahannya, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Keniscayaan itu dimulai dengan prinsip penyelenggara dan penyelenggaran pemilu, salah satunya terbuka. Dari prinsip terbuka tersebut, maka KPU Tanah Datar berniat mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan penuh komitmen dan konsistensi. Komitmen untuk terbuka ini merupakan peneguhan dari niat baik dalam pelayanan informasi publik. Diwujudkan dalam pelaksanaan regulasi, pelayanan informasi dan dukungan anggaran.

Terkait regulasi, selain melaksanakan undang-undang dan peraturan tentang keterbukaan informasi publik, KPU Tanah Datar telah menetapkan keputusan tentang Struktur PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP). Begitu juga dengan komitmen terhadap pelayanan informasi publik, diantaranya, melaksanakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, sederhana, inklusif dan tanpa biaya (gratis), sesuai standar operasional prosedur serta standar pelayanan informasi publik. Pelayanan informasi secara online melalui e-PPID juga komitmen yang harus dijalankan dengan menyediakan informasi dalam bentuk digital, sehingga mudah diakses dan tanpa biaya. Komitmen lainnya, menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai, termasuk akses untuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Dukungan anggaran PPID termasuk komitmen yang harus dipenuhi KPU Tanah Datar. Selama ini PPID dibebankan dalam anggaran layanan perkantoran, belum memiliki anggaran tersendiri. Di masa yang akan datang, berharap PPID KPU Tanah Datar memiliki anggaran tersendiri, sehingga tidak lagi menumpang pada anggaran lain.

Komitmen tersebut mesti dijalankan secara konsistensi. Sebagai lembaga yang hirarkis, KPU selalu mengumumkan informasi tentang pemilu dan pemilihan di setiap tahapan. Pengumuman tersebut dimulai tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI. Dengan demikian informasi disampaikan secara hirarkis mulai dari kelompok masyarakat terkecil sampai secara nasional. Tidak hanya dengan cara menempel di ruang publik, tetapi juga melalui saluran media pers dan media sosial.

Menariknya lagi, ada permintaan tanggapan masyarakat di setiap pengumuman itu. Artinya, masyarakat bisa melakukan koreksi terhadap pengumuman tersebut. KPU wajib melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Secara tidak langsung, ini sebagai bentuk uji publik terhadap informasi yang disampaikan KPU. Sehingga tidak ada informasi yang dipelintir atau tidak benar.

Begitu juga dalam pleno terbuka yang dilakukan KPU hingga tingkat adhoc, di setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Sesuai tata tertib pleno terbuka, peserta dapat mengoreksi langsung informasi yang disampaikan KPU sebelum ditetapkan. Kemudian, hasil pleno terbuka yang menjadi informasi publik tersebut langsung diserahkan kepada pemangku kepentingan yang hadir. Tidak hanya itu, hasil pleno juga wajib diumumkan ke publik secara real time, baik melalui media mainstream, media sosial, papan pengumuman di ruang publik, dan sebagainya.

Dengan prinsip terbuka, selama tahun 2024, terdapat 15 permohonan informasi yang diminta kepada PPID KPU Tanah Datar. Dari 15 permohonan tersebut, informasi diberikan seluruhnya secara cepat, wajar, dan tanpa biaya. Tidak ada informasi yang diberikan sebagian, ditolak, atau pengajuan keberatan. Rata-rata waktu yang diperlukan PPID KPU Tanah Datar dalam memenuhi permohonan informasi kurang dari 1 hari kerja. Hal yang sama juga di tahun 2025. Dari Januari hingga September, terdapat 5 pemohon yang mengajukan permohonan informasi. PPID KPU Tanah Datar memberikan seluruh informasi sesuai permohonan dalam waktu kurang dari 1 hari kerja, tanpa ada yang diberikan sebagian, ditolak atau keberatan.

Inovasi dan Strategi

Untuk mencapai predikat informatif, KPU Tanah Datar telah melakukan berbagi inovasi dan strategi. Diantaranya, mempermudah pelayanan informasi melalui aplikasi berbasis website e-PPID, yang dilengkapi dengan fitur chat via WhatsApp dan tools untuk disabilitas. Selain itu, KPU Tanah Datar juga menghimpun seluruh sumber informasi, website dan media sosial, dalam satu saluran linktr.ee SILUDO (Saluran Informasi Pemilu dan Demokrasi), yang bisa diakses dalam sekali klik. Inovasi lainnya, melaksanakan memorandum of understanding (MoU) dengan SMA dan organisasi wartawan atau jurnalis.

Kemudian, menyusun roadmap layanan pemenuhan hak konstitusi pemilih pada pemilu dan pemilihan 2024 sebagai informasi publik. Roadmap ini merupakan mitigasi terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Tanah Datar sebagai salah satu daerah rawan bencana, seperti erupsi Gunung Marapi, banjir bandang atau galodo, longsor, dan sebagainya. Dalam roadmap ini terdapat jalur distribusi logistik pemilu dan pemilihan dari gudang KPU Tanah Datar hingga TPS, dan sebaliknya. Jalur tersebut dilengkapi dengan titik koordinat, pengawasan, serta jalur alternatif jika terjadi bencana. Di samping itu, juga berisi informasi hak konstitusional pemilih yang harus dilayani penyelenggara saat pemungutan dan penghitungan suara.

Publikasi Anggaran di Website

Sebagai pengguna anggaran Negara yang berasal dari rakyat, maka kewajiban KPU Tanah Datar memberitahu rakyat berapa uang yang diterimanya dan kemana dibelanjakan. Untuk itu, sebagai inovasi, KPU Tanah Datar memasukkan anggaran dan laporan keuangan sebagai informasi berkala dalam Daftar Informasi Publik. Sehingga rakyat bisa melakukan permohonan informasi secara administratif di PPID terkait anggaran dan laporan keuangan tersebut.

Tidak hanya itu, inovasi yang terinspirasi dari Komisi Informasi Sumbar pernah menempelkan anggaran di dinding depan kantornya, maka KPU Tanah Datar mengelaborasi melalui website resmi. Anggaran dan laporan keuangan KPU Tanah Datar dipublikasikan atau ditampilkan di website, sehingga rakyat di belahan dunia mana pun bisa mengunduhnya. Menampilkan anggaran dan laporan keuangan secara terbuka bukan sesuatu yang “haram” bagi KPU Tanah Datar. Sebab, pengelolaan keuangan yang terbuka justru menutup celah untuk perilaku korupsi, kecurigaan publik, dan kejahatan lainnya.

Kolaborasi dengan PJKIP Tanah Datar

KPU Tanah Datar, pertama dan satu-satunya KPU Kabupaten/Kota yang menjalin MoU dengan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). Sebuah perkumpulan atau forum jurnalis yang konsentrasi dalam keterbukaan informasi publik dan bermitra langsung dengan KI Sumbar. PJKIP Tanah Datar, salah satu PJKIP Kabupaten/Kota yang dibentuk PJKIP Sumbar sebagai perpanjangan tangan di daerah dalam kerja-kerja keterbukaan informasi publik.

Menyadari peran pers atau media sebagai pilar kelima demokrasi, maka KPU Tanah Datar merasa penting untuk berkolaborasi dengan berbagai organisasi wartawan atau jurnalis serta media. Kolaborasi dengan PJKIP Tanah Datar mendorong peningkatan literasi keterbukaan informasi publik, serta penyebaran informasi publik lebih masif dan akurat. Akurasi informasi ini karena pers memiliki mekanisme editorial dalam tata kerjanya. Sehingga informasi yang disebarkan bisa dipercaya. Editorial penting di era distrupsi informasi dan amplifikasi algoritma saat ini. Sebab, demokrasi lahir dari proses editorial atau penyuntingan yang panjang dan bijak. Tidak bisa sesuatu terdemokratisi secara serta merta begitu saja, tanpa ada proses editorial.

Barangkali, inovasi ini yang membedakan KPU Tanah Datar dengan KPU kabupaten/kota lain di Sumbar terkait keterbukaan informasi publik. Melalui inovasi dan strategi yang terus dikembangkan, KPU Tanah Datar menargetkan predikat informatif dalam monev KI Sumbar setiap tahun. Untuk itu, sebagai rencana lanjutan tahun 2025-2026, KPU Tanah Datar akan melakukan penguatan PPID dan kapasitas SDM dalam pengelolaan konten informasi. Melakukan transparansi anggaran secara berkelanjutan dan konsistensi. Peningkatan literasi digital masyarakat dan menekan potensi informasi hoaks. Penguatan integrasi data antar divisi, serta menjalin kemitraan dengan sekolah dan perguruan tinggi di Tanah Datar untuk pengembangan literasi demokrasi dan informasi.

Presentasi monev keterbukaan informasi publik yang pertama kali ini hendaknya tidak menjadi yang terakhir bagi KPU Tanah Datar. Sebuah keniscayaan dan prinsip bagi KPU Tanah Datar, “hak publik untuk tahu dan kewajiban badan publik untuk memberi tahu.” Seperti dua sisi mata uang yang tidak laku apabila dipisahkan. Semoga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *