Berita

Tingkatkan Keselamatan KAI Divre II Sumbar Lakukan Cek Lintas Jalan Kaki

27
×

Tingkatkan Keselamatan KAI Divre II Sumbar Lakukan Cek Lintas Jalan Kaki

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin keselamatan operasional kereta api dan upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya kecelakaan, KAI Divre II Sumbar melaksanakan kegiatan cek lintas jalan kaki (walkthrough) petak jalan Stasiun Padang- Stasiun Pulau Aie dan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA, Kamis (23/10).

Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan dalam arahannya saat safety breafing sebelum dimulainya kegiatan, menekankan pentingnya kewaspadaan selama kegiatan berlangsung dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk melakukan pengisian formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR) serta segera menindaklanjuti catatan yang ada selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset PT KAI, lokasi dan kondisi perlintasan, serta sistem drainase di sepanjang jalur.

Sementara itu, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan seperti ini dilaksanakan, tidak hanya pada momen tertentu saja. Namun, kegiatan ini merupakan salah satu program rutin yang dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi setiap potensi bahaya dan memitigasi resiko yang ada di lapangan serta meningkatkan keamanan operasional KA demi mewujudkan komitmen KAI Divre II Sumbar dalam menciptakan perjalanan KA yang aman dan nyaman.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api resmi tidak terjaga petak jalan Stasiun Padang – Stasiun Pulau Aie.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.

“Sebanyak 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA Barang (Klinker/Semen) yang di operasikan Divre II Sumbar setiap harinya, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya yang hendak melewati perlintasan kereta api khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar agar tetap selalu waspada, tengok kanan kiri sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Reza.

Reza menegaskan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api, mengabaikan semboyan 35 (Klakson) serta rambu-rambu lainnya merupakan tindak pidana lalu lintas.

Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, rambu-rambu atau sinyal peringatan harus dipatuhi sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas, apabila masih terjadi pelanggaran, KAI Divre II Sumbar bisa menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Semoga dengan adanya kesadaran dari semua pihak, kita bersama-sama dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar”, ungkap Reza.

Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan safety talk guna mengevaluasi hasil walkthrough dan memastikan tindaklanjut terhadap catatan yang ada di lapangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *