Solok,relasipublik – Tokoh publik Sumbar Ir Bachtul menulis surat terbuka terkait seleksi pejabat di Pemkab Solok Sumbar.
Surat terbuka ditujuka. Ke Bupati, Kepala BKN dan siapa saja yang paham terhadap seleksi pejabat di Indonesia. Hasilnya dua hari surat terbuka Ir Bachrul viral, terjadi ralat persyaratan ubtuk calon pejabat pimpinan pratama di Pemkab Solok.
Selain itu Pansel juga membuka kembali pendaftaran dan memperpanjang jadwal pendaftaran sampai tanggal 29 November, dimana pada jadwal awal telah ditutup tanggal 18 November.
“Allhamdulillag surat terbuka direspon pihak yang berwenang, bahkan Mantan Medagri RI era Presiden SBY yang saat ini dikenal sebagai tokoh masyarakat, menanggapi surat terbuka itu,”
Dan beliau melalui sebuah media online bersuara keras terhadap Bupati dan wakil Bupati Solok, serta juga menyorot pemerintah propinsi yang terkesan melakukan pembiaran atas tindakan Pansel merubah pasal 107 ayat C sebagai syarat peserta Seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama Kab Solok.
Bahkab tanggapan Gamawan Fauzi beredar kencang. Dan BKN pun meralat persyaratan itu.
“Tidak hanya ASN pernah eselon 3 di Solok yang bisa ikuik, tapi mantan eselon 3 se Sumbar bisa ikut seleksi terbuka di Pemkab Solok,” atau ujar Ir Bachtul , karena memang begitu peraturannya.
Namun belum diketahui apakah seleksi akan diulang semuanya, atau hanya untuk pendaftar baru.
Karena hasil proses seleksi administrasi sudah diumukan dan bahkan seluruh peserta juga sudah mengikuti proses lanjutan di Pekanbaru selama 2 hari, pada hari Kamis dan Jumat Minggu lalu.
Sementara itu didapat juga kabar, bahwa pemerintah propinsi menurunkan tim khusus hari ini ke Kab Solok untuk melakukan investigasi dan klarifikasi atas tindakan Pansel yg membuat aturan atau persyaratan yang ditenggarai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) , khususnya PP no 11 tahun 2017 yang diperbaharui dengan PP no 17 tahun 2020.
Kedepan Bachtul berharap seleksi pejabat di lingkungan pemerintah jangan ada lagi diskriminasasi dan menghilangkan hak pegawai yg memenuhi syarat untuk ikut seleksi pejabat eselon 2. Atau jabatan lainnya.
jangan ada rekayasa lah, namanya seleksi terbuka ya harus dibuka kepada siapa pun ASN yang menenuhi syarat, jangan pakai tambahan syarat atau menghilangkan hak pegawai pula,”ujar Bachtul. (***)












