BeritaDaerahKota Padang

Memanas!!! Apakan Pol PP Salahi SOP Dalam Operasi

46
×

Memanas!!! Apakan Pol PP Salahi SOP Dalam Operasi

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Aparatur penegak Perda yang kita sebut saja namanya Satpol PP kota Padang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat, yang mana diduga telah tebang pilih dalam menegakkan aturan dan menyebarkan berita Hoax tentang penertiban cafe yang berujung ricuh.

Belum lama ini, Satpol PP Kota Padang juga mengeluarkan berita tentang penertiban tempat hiburan malam, namun sangat disayangkan ini jelas adalah suatu bentuk pencitraan atau pembelaan diri atas kegagalan standar operasional penertiban yang terjadi pada Suatu Cafe di Km 12 tersebut (dikutip berita Humas Satpol PP Padang), Sabtu (06/12/2025).

Dalam narasinya, Rio Ebu Pratama selaku Kabid P3D Pol PP Padang menjelaskan ” Jelas sesuai aturan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari jam 02.00 WIB dini hari”. Pendapat tersebut jelas sudah kita ketahui, apa yang terjadi di KM 12 tersebut sudah sangat jelas kegagalan dan kesalahan yang diciptakan oleh aparat penegak Perda tersebut.

Sangat miris apa yang dilakukan oleh Aparat penegak perda tersebut, yang diduga juga ikut serta menyudutkan pengelola cafe tersebut, dan juga sangat disayangkan Dubalang yang menjadi citra ikonik kota Padang, hancur lebur citra yang dibangun oleh pendahulu sebelum nya, yang mana Dubalang adalah suatu penegak keadilan dan pengaman dalam nagari juga tercoreng namanya oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan mereka adalah “Dubalang”. Kita juga berharap dengan keadaan seperti ini, aparat penegak Perda ini berjalan dengan aturan yang ada, mengayomi masyarakat bukan menghakimi masyarakat dan melakukan pencitraan sedemikian rupa.

Anehnya lagi, saat melakukan razia di sebuah kafe dikawasan bypass tersebut, belum lagi usai masa tayang sesuai dengan arahan sewaktu pertemuan dan sosialisasi Perda di sebuah hotel, yakni pukul 02.00 wib, dihalang dengan Satpol PP melakukan razia seblum pukul 24.00 Wib.

Saat penulis pada beberapa warga dengan tindakan tersebut, warga juga mengatakan “Dubalang ko subananyo ndak ado guno nyo, mangareh ndak jaleh se” yang mana kalau diartikan kedalam bahasa Indonesia “Dubalang ini tidak ada gunanya, keras tidak jelas saja”. Hal ini tentu kritik yang sangat keras dari masyarakat, terkait pembentukan Dubalang yang dibentuk oleh Walikota Padang sendiri, Fadly Amran.

Kedepan diharapkan dubalang bertindak dan bekerja sesuai dengan tujuan berdirinya, yakni menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan sesuatu pada masyarakat untuk menghindari pelanggaran, memakai bahasa santun dan mengantisipasi tawuran di kelurahan masing-masing, bukan sebagai pengambil tindakan.

Apakah Tempat Hiburan Malam Boleh Menyediakan Miras

Tempat hiburan malam tidak dikarang untuk menyediakan Miras dengan kadar yang sudah ditentukan, asalkan memiliki izin dan tidak lari dari izin yang didapatka.

Adapun cara Mengajukan Izin SKPL-A

Akses Sistem OSS: Masuk ke akun OSS Anda (via PB UMKU untuk UMK atau fitur perizinan lainnya).

Input KBLI: Masukkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, seperti KBLI 47221 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol).

Penuhi Persyaratan: Lakukan input data dan unggah dokumen yang diperlukan. Untuk skala menengah/besar (non-UMK), mungkin diperlukan PKKPR terlebih dahulu sebelum KBLI tercetak di NIB.

Integrasi Sistem: Proses selanjutnya mungkin akan terintegrasi dengan Inatrade (platform Kementerian Perdagangan) atau diajukan langsung di OSS tergantung wilayah.

Sertifikat: SKPL-A akan diterbitkan setelah semua dokumen lengkap dan benar (SLA proses biasanya 5 hari kerja).

Di kota Padang pengurusan izin perdagangan minuman biasanya pada Dinas Pariwisata, sehingga bisa diketahui lokasi penjualan, yang jauh dari pemukiman masyarakat, sehingga tidak menggangu kemanan dan ketertiban umum. (***)

Oleh: Aji (Aktifis Mahasiswa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *