BeritaDaerahKabupaten Lima Puluh Kota

Soal Pasar Payakumbuh, Anton Permana Dt Hitam : Hormati Hak Ulayat, Mari Duduk Bersama

15
×

Soal Pasar Payakumbuh, Anton Permana Dt Hitam : Hormati Hak Ulayat, Mari Duduk Bersama

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh,relasipublik- Polemik pengelolaan pasar syarikat atau pasar induk Payakumbuh pasca musibah kebakaran beberapa bulan yang lalu, terus berlanjut. Masing-masing pihak, baik Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek terus berpegang dengan argumentasinya masing-masing, sebagai pihak yang berhak dan memiliki legalitas.

Pihak Pemko mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah negara berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2016. Sedangkan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek yakin dan bersikukuh pasar itu adalah tanah ulayat nagari sejak dahulu dan pasti belum punya dasar tertulis kepemilikan tanah tersebut sebagai tanah ulayat .

Pihak Niniak Mamak Koto Nan Ompek menyatakan, namanya tanah ulayat adalah pengakuan negara berdasarkan UUD 1945 pasal 18 (ayat) b tentang hak asal usul, serta UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5 Tahun 1965 yang menyatakan, hukum agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat. Dan sampai hari ini, nagari tidak pernah menyerahkan hak kepemilikan tanah ulayat tersebut kepada pihak siapapun termasuk Pemko. Tapi hanya sebatas kerjasama dan kemitraan dalam bentuk Pasar Syarikat.

Menurut Sekretaris Tim Pengelolaan Aset Nagari Koto Nan Ompek Datuak Simarajo Lelo, berdasarkan hukum adat yang berlaku di Salingka Nagori Koto Nan Ompek tentang kedudukan tanah ulayat yaitu : kabau tagak kubangan, kok dijua indak dimakan bali, kok digadai indak dimakan sando.

“Jadi semua sudah jelas dan tegas, bahwa kepemilikan tanah Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar itu sampai sekarang masih merupakan tanah ulayat ulayat Nagori Koto Nan Ompek, tidak dapat dibantah fakta itu,” kata Datuak Simarajo Lelo, Kamis (11/12/2025) kepada media.

Ditempat terpisah, aktifis nasional asal Payakumbuh yang berkiprah di Jakarta Dr. Anton Permana, SIP.,MH Datuak Hitam ikut berkomentar, bahwa Wali Kota Payakumbuh tidak mendapatkan informasi yang akurat dari staf atau bawahannya sehubungan Pasar Syarikat ini.

“Seharusnya orang disekitar Walikota Payakumbuh itu memberikan informasi yang benar kepada pimpinannya. Kita tahu Wali Kota selama ini tidak berdomisili di Payakumbuh, tentu tidak mengetahui sejarah Pasar Syarikat yang merupakan tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek,” kata Anton Permana Datuak Hitam, yang juga seorang Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek.

Baik dalam peta warkah BPN, arsip Nagori Koto Nan Ompek dan decfacto sudah jelas dan tegas bahwa lahan Pasar Syarikat tersebut statusnya adalah tanah ulayat nagari. Menjadi lucu apabila seorang pejabat di Sumatera Barat tidak paham tentang tanah ulayat dan meminta pula data tertulis bukti atas nama tanah ulayat.

“Memangnya sejak kapan tanah ulayat di Ranah Minang punya sertifikat? Lihat saja tanah ulayat di sekitar kawasan Semen Padang Indarung. Apakah ada sertifikat tanah ulayatnya dari dulu, tetapi merupakan tanah ulayat nagari dan telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah,” kata Anton Permana Datuak Hitam.

“Kebijakan register dan sertifikat tanah komunal untuk tanah ulayat regulasinya baru keluar tahun 2025, dan sedang gencar disosialisasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Menyikapi program pemerintah tersebut, Nagori Koto Nan Ompek sekarang mengajukan pengurusan HPL tanah ulayat tersebut kepada BPN,” ujar Anton Permana Datuak Hitam, yang juga jebolan Magister Hukum Adat Minangkabau di Universitas Andalas tersebut.

Karena masalahnya sudah jelas bahwa tanah Pasar Syarikat Payakumbuh adalah tanah ulayat nagari, maka Anton Permana Datuak Hitam meminta Wali Kota Payakumbuh jangan arogan dan memaksakan kehendak atas tanah ulayat nagari itu. Mari duduk dengan Ninik Mamak Koto Nan Ompek dengan kepala dingin.

“Masalah sederhana jangan dibuat rumit dan membangun opini negatif seolah Niniak Mamak menghambat pembangunan pasar. Kita para Niniak Mamak justru sangat mendukung pembangunan pasar tersebut, namun karena tanah ulayat ini adalah amanah turun temurun dari para pendahulu, kami tentu berkewajiban menjaganya. Permintaan kami juga sederhana, duduk bermusyawarah dan kesampingkan rasa ego sektoral. Jika dipaksakan juga, maka Niniak Mamak Nagori akan menempuh jalur hukum,” kata Anton Permana Datuak Hitam.

Pemko Payakumbuh seharusnya menerapkan prinsip adat Minangkabau dalam menyelesaikan masalah tanah Pasar Syarikat ini, yaitu dima bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Jangan dengan harapan kucuran proyek ratusan milyar rupiah tetapi mengabaikan kearifan lokal dan hak-hak nagari.

Menurut Anton Permana Datuak Hitam, pihak Niniak Mamak Koto Nan Ompek menyambut baik adanya upaya mediasi dari BPN Kota Payakumbuh untuk kedua belah pihak. Dari pihak Niniak Mamak Koto Nan Ompek sesuai hasil mufakat nagari sudah menyiapkan Tim Advokasi Hukum dan Pengurusan Aset, yang akan bertugas melanjutkan pengurusan HPL (Hak Penguasaan Lahan) Pasar Syarikat. Silahkan melibatkan Niniak Mamak dan Tim Advokasi tersebut untuk mewujudkan musyawarah yang setara dan berkeadilan untuk Nagori Koto Nan Ompek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *