DPRD Kota PadangKota PadangPariwara

DPRD Padang Bahas Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah dan Penguatan Adat Minangkabau

17
×

DPRD Padang Bahas Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah dan Penguatan Adat Minangkabau

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik — DPRD Kota Padang melalui panitia khusus (Pansus) tengah membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis sebagai upaya menertibkan regulasi daerah sekaligus memperkuat pelestarian adat dan budaya Minangkabau.

Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kota Padang mulai membahas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Pembahasan tersebut dilakukan guna menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Secara hierarki hukum, Perda tidak boleh bertentangan dengan PP. Seluruh hak keuangan kepala daerah sudah diatur dalam PP, sehingga Perda ini perlu dicabut untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Faisal Nasir dalam rapat Pansus I.

Rapat tersebut juga dihadiri jajaran Pemerintah Kota Padang, di antaranya Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang, Corry Saidan. Ia menegaskan bahwa pencabutan Perda murni dilandasi pertimbangan hukum.

“Dua regulasi yang mengatur hal yang sama berpotensi menimbulkan inkonsistensi. Pencabutan Perda ini diperlukan agar pelaksanaan aturan menjadi jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” katanya.

Hasil kajian Pansus I diperkuat dengan kunjungan kerja ke sejumlah daerah lain yang menunjukkan bahwa pengaturan hak keuangan kepala daerah di Indonesia hanya berpedoman pada PP Nomor 109 Tahun 2000 tanpa pengaturan tambahan melalui Perda. Pembahasan Ranperda ini ditargetkan rampung dalam dua hingga tiga hari ke depan sebelum difinalisasi dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum Provinsi, dan pakar hukum.

Sementara itu, Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Kota Padang juga membahas Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau, Selasa (9/12/2025).

Ketua Pansus III, Mulyadi Muslim, mengatakan Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan filosofi “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.

“Perda ini bertujuan menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau sesuai kehendak para pemilik adat, yakni Ninik Mamak dan Penghulu,” ujar Mulyadi.

Pembahasan Ranperda melibatkan Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari sebagai bentuk penghormatan terhadap otoritas adat. Salah satu fokusnya adalah pewarisan nilai budaya kepada generasi muda melalui pendidikan formal dan informal. Ranperda ini juga mengatur penegasan peran dubalang agar tidak tumpang tindih dengan Satpol PP maupun dubalang nagari.

Di luar agenda legislasi, DPRD Kota Padang turut menyoroti kondisi kesehatan pengungsi. Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Buya Iskandar, menyampaikan keprihatinannya terhadap mulai merebaknya penyakit ISPA dan dehidrasi di lokasi pengungsian.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius. Pemko Padang perlu meningkatkan pelayanan, terutama penyediaan air bersih dan tenaga medis di lokasi pengungsian,” ujar Buya Iskandar, Jumat malam (12/12/2025).

Ia menegaskan, ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan setiap hari sangat dibutuhkan mengingat keterbatasan sarana di pengungsian. Buya Iskandar juga menyampaikan empati dan dukungan moril kepada para pengungsi agar tetap kuat menghadapi masa sulit.

#AdV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *