BeritaNasional

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sumbar 2025 berada di Atas Skor Nasional

14
×

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sumbar 2025 berada di Atas Skor Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta,relasipublik – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengumumkan secara resmi indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) 2025.

Pengumuman KI Pusat itu, saat meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching IKIP 2025 di Jakarta, Senin 15/12-2025.

Di tengah alarm keterbukaan nasional, indeks keterbukaan informasi publik Provinsi Sumatera Barat berada diurutan 10 dengan skor 69,90 (zona kuning) di atas skor nasional yang mana IKIP Indonesia 66,43 berada di zona merah.

“Alhamdulillah tahun 2025 ini indeks keterbukaan informasi publik Sumatera Barat masuk 10 besar nasional. Komisi Informasi Sumatera Barat terus mendorong terbangunnya ekosistem keterbukaan informasi publik di semua level badan publik. Karena transparansi merupakan Astacita pemerintahan nasional ke depan kita mengharapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi publik ini,” Ucap Ketua KI Sumbar Musfi Yendra.

Peraih score tertinggi IKIP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tampil sebagai provinsi dengan skor tertinggi (74,91) zona biru selain itu sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia, seperti Papua Barat, Maluku, dan Bengkulu, berada di zona merah.

Hasil IKIP 2025 ini diakui masih lemahnya komitmen struktural terhadap transparansi di tingkat pusat maupun daerah.

“IKIP bukan sekadar angka statistik, melainkan barometer kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ketika skor nasional jatuh, pesan yang disampaikan jelas: Keterbukaan informasi publik sedang tidak baik-baik saja,” ucap Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn.

Penurunan tajam ini sebagian disebabkan oleh perubahan metodologi penilaian.

Tahun ini, KI Pusat meninggalkan pendekatan berbasis Informan Ahli dan mulai menerapkan skema Expert Council yang dinilai lebih ketat dan kritis. Majelis pakar lintas sektor ini menganalisis praktik kebijakan, tata kelola, dan respons badan publik, sehingga standar penilaian menjadi lebih tinggi.

IKIP disusun berdasarkan empat faktor utama—politik, hukum, ekonomi, dan sosial—yang menilai ekosistem keterbukaan secara komprehensif. Faktor politik, misalnya, menilai sejauh mana iklim kekuasaan dan komitmen pimpinan mendukung transparansi dan ruang partisipasi masyarakat.

Meskipun skor nasional anjlok, grafik “Skor IKIP 34 Provinsi” menunjukkan disparitas yang mencolok.

Sejumlah provinsi masih mampu mencatatkan skor tinggi di atas 70 poin, membuktikan bahwa keterbukaan informasi sangat bergantung pada komitmen kepemimpinan di daerah.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan IKIP 2025 merupakan komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“IKIP menjadi instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dan daerah , oleh karena itu penetapan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional.” imbuh Donny seraya membuka secara resmi Anugerah dan Launching IKIP 2025. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *