Padang Panjang,relasipublik — Kepengurusan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang periode 2025–2028 resmi dilantik, Senin (22/12/2025), di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang.
Pelantikan ini menandai berakhirnya masa kepengurusan periode 2022–2025 yang sebelumnya dipimpin Alfian.
Pelantikan pengurus baru dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PJKIP Sumatera Barat Nomor 05/PJKIPSB-B/VII/2025. Prosesi pelantikan dipimpin langsung Ketua FJKIP Sumatera Barat (Sumbar), Almudazir.
Dalam kepengurusan baru tersebut, Rifnaldi yang juga Pimpinan Redaksi media online Go Parlemen dipercaya menjabat sebagai Ketua PJKIP Kota Padang Panjang. Dia didampingi Heri Gusman sebagai Wakil Ketua dan Dasril sebagai Sekretaris.
Pelantikan turut disaksikan Wakil Walikota Allex Saputra, Plt Kepala Dinas Kominfo Fhandy Rahmadona, Kepala Disperdakop UKM Ewasoska, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, ketua PJKIP Rifnaldi menyampaikan. Kebebasan Informasi adalah perangkat masyarakat untuk mengontrol setiap langkah penyelenggara negara. Dalam sebuah sistem demokrasi yang menyatakan kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat sebagai pemberi kekuasaan, selayaknya rakyat juga memiliki hak untuk mengetahui dan mengkritisi serta mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah, katanya.
Maka kami menyatakan komitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami siap bersinergi dengan OPD, partai politik, Bawaslu, BUMN, BUMD, serta seluruh badan publik untuk memastikan hak masyarakat terhahdap informasi publik,” ungkapnya.
Dikatakannya, selama ini akses masyarakat terhadap informasi kerap terbendung dengan jaring birokrasi yang ketat. Meskipun telah ada Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, namun pengaturannya hanya sebatas hak yang dimiliki setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, sehingga terkesan, bahwa transparansi baru sebatas wacana. Ketika keinginan masyarakat untuk mendapatkan informasi ditolak, mereka hanya bisa pasrah.
Dengan adanya “Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Kota Padang Panjang” hal seperti itu tentu tidak akan terjadi lagi. Karena sesungguhnya keterbukaan Informasi Publik itu, bertujuan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara.
“Disinilah peranan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Kota Padang Panjang membantu mewujudkan good governance di Kota Padang Panjang,” imbuhnya.
Untuk itu, kami sangat berharap kepada Bapak Walikota dan Wakil Walikota selaku pimpinan tertinggi di Kota Padang Panjang agar dapat menyampaikan kepada seluruh OPD Padang Panjang untuk dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik bersama kami, ujar Rifnaldi yang akrab disapa Pak Ce.
Hal senada juga disampaikan Ketua PJKIP Provinsi Sumbar Almunzir, keterbukaan dan transparansi justru akan menciptakan kenyamanan bagi pemerintah dan badan publik dalam bekerja. Menurutnya, PJKIP hadir bukan untuk menghakimi, melainkan untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan.
“Masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, kami berharap PJKIP Padang Panjang aktif melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi di OPD, serta bersinergi dengan Forkopimda,” katanya.
Almudazir optimistis keberadaan PJKIP Kota Padang Panjang dapat menjadi cikal bakal penguatan keterbukaan informasi publik di daerah tersebut, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan badan publik semakin meningkat.
Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Allex Saputra menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pengurus PJKIP yang baru dilantik. Dia menekankan pentingnya peran jurnalis di tengah derasnya arus informasi dan tantangan algoritma media digital yang bergerak sangat cepat.
“Di era digital, kebenaran sering kali kalah oleh viralitas. Di sinilah PJKIP hadir sebagai filterisasi dan verifikator informasi. Ketika masyarakat ragu, PJKIP bisa mengambil peran strategis,” ujarnya.
Menurut Allex, PJKIP juga memiliki peran sebagai narator pembangunan yang membantu pemerintah membangun optimisme masyarakat melalui informasi yang faktual dan berimbang. Ia berharap PJKIP turut mengedukasi masyarakat agar mampu membedakan antara fakta dan hoaks.
***












