Padang,relasipublik – DPRD Kota Padang menjadwalkan agenda penting dan strategis menjelang akhir tahun 2025, yakni Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan, yang akan digelar pada Rabu, 31 Desember 2025.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 20 Desember 2025 terkait revisi agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025 masa jabatan 2024–2029.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui forum paripurna, seluruh fraksi akan menyampaikan sikap politik, pandangan, serta catatan strategis terhadap substansi Ranperda yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Pendapat akhir fraksi adalah bagian penting dari proses legislasi yang demokratis. Ini menjadi ruang bagi fraksi-fraksi untuk memastikan Ranperda yang dibahas benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujar Muharlion.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan dinilai memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang. Oleh karena itu, DPRD memastikan pembahasannya dilakukan secara cermat dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ketahanan pangan daerah.
Muharlion menegaskan bahwa DPRD Kota Padang berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Pendapat akhir fraksi juga menjadi wujud pertanggungjawaban politik DPRD kepada masyarakat.

Selain sebagai forum pengambilan keputusan, rapat paripurna ini mencerminkan keterbukaan DPRD kepada publik. Setiap tahapan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan yang diambil oleh wakil-wakilnya di lembaga legislatif.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, DPRD Kota Padang berharap Ranperda Penyelenggaraan Pangan dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang kuat secara hukum dan aplikatif, serta menjadi landasan penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan. ADV












