Berita UtamaKota Padang

Ketua BK DPRD Sumbar Gelar Rapat Kasus Beni Saswin Nasrun

22
×

Ketua BK DPRD Sumbar Gelar Rapat Kasus Beni Saswin Nasrun

Sebarkan artikel ini
Bakri Bakar Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar

Padang,relasipublik – Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat Bakri Bakar asal fraksi partai Nasdem mengatakan, pihaknya menggelar rapat kasus Beni Saswin Nasrun Anggota DPRD Sumbar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang. Badan Kehormatan menyampaikan keputusan kepada pimpinan DPRD Sumbar.

“Kita telah rekapitulasi semua kehadiran, dan sudah kita sampaikan ke ketua DPRD Sumbar,” ujar Bakri Bakar di Gedung DPRD Sumbar, Selasa , 13 Januari 2026.

Menurut Bakri Bakar, berdasarkan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Kita laksanakan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam  Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD,” ujar Bakri Bakar sembari menambahkan rapat digelar Badan Kehormatan, Senen (12/1/2026) dihadiri semua Fraksi- fraksi di DPRD Provinsi Sumbar.

Untuk Diketahui, Beni Saswin Nasrun Anggota DPRD Sumbar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025 serta Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Padang, Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020.

LBH Padang melalui Kepala Divisi Pengelolaan Meneger dan Evaluasi atau Pengacara Publik, Alfi Syukri menyampaikan, bahwa partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke lembaga legislatif, tetapi juga menjamin kualitas, integritas, dan akuntabilitas kader yang dipercaya mewakili kepentingan publik.

“Parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” kata Alfi, Senin (12/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *