Oleh: Febli maharatu gustina, mahasiswa Baiturrahma, Fakultas ekonomi
Korupsi merupakan salah satu permasalahan fundamental yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan publik, efektivitas pemerintahan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah melalui pembentukan regulasi dan lembaga khusus, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus korupsi masih kerap terjadi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional karena mengelola sektor sektor vital yang menyangkut hajat hi-dup orang banyak. Salah satu BUMN yang memiliki peran sangat penting adalah PT Perta-mina sebagai perusahaan Negara di bidang energi.
Pertamina ti-dak hanya berfungsi sebaga enti-tas bisnis, tetapi juga sebagai in-strument Negara dalam menjaga ketahanan energy nasional. Oleh karena itu, setiap praktik pe-nyimpangan yang terjadi di da-lam tubuh Pertamina berpotensi menimbulkan dampak luas bagi negara dan masyarakat.
Salah satu kasus yang menarik perhatian public adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina. Kasus ini menun-jukkan bahwa korupsi dapat ter-jadi melalui proses yang secara administrative tampak sah, na-mun pada kenyataannya men-gandung penyalahgunaan kewe-nangan. KPK kembali mene-gaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial CD yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Perta-mina pada periode 2012–2014.
Penahanan terhadap CD dilaku-kan pada awal Januari 2025 se-telah yang bersangkutan menja-lani pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK. Pena-hanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap dalam pengadaan katalis. Sebe-lumnya, KPK juga telah mena-han beberapa tersangka lain yang berasal dari pihak swasta, yaitu GW selaku Direktur PT MP, FAG sebagai Manajer Operasi PT MP, serta APA sebagai pihak swasta yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan oleh KPK, CD diduga melakukan peng-kondisian agar perusahaan milik GW, yakni PT MP, dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Dalam prosesnya, PT MP menggunakan nama perusa-haan asing Albemarle Corp un-tuk meningkatkan peluang me-menangkan tender.
Strategi ini diduga dilakukan untuk membe-rikan kesan bahwa produk kata-lis yang ditawarkan memiliki kualitas dan reputasi interna-sional
Sebelum memenangkan tender tersebut, PT MP diketahui per-nah mengikuti proses pengadaan katalis di PT Pertamina, namun dinyatakan tidak lolos karena gagal memenuhi salah satu per-syaratan teknis penting, yaitu uji ACE Test.
Uji ACE Test meru-pakan standar teknis yang digu-nakan untuk memastikan kuali-tas dan kelayakan katalis yang akan digunakan dalam proses pengolahan minyak. Tidak lo-losnya uji tersebut seharusnya menjadi dasar kuat untuk meno-lak produk yang bersangkutan demi menjaga kualitas ]dan ke-selamatan operasional.
Namun demikian, CD diduga menyalahgunakan kewenangan-nya dengan mengeluarkan kebi-jakan internal yang menghapus kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis tertentu. Ke-bijakan ini membuka peluang bagi PT MP untuk memenang-kan tender pengadaan katalis di Balongan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas barang yang digunakan.
Dalam sektor energi, penggunaan kata-lis yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko ope-rasional, menurunkan efisiensi produksi, serta membahayakan keselamatan kerja. Oleh karena itu, praktik korupsi semacam ini memiliki implikasi yang sangat serius bagi keberlanjutan industri energinasional.
Selain dampak ekonomi dan teknis, kasus ini juga memenga-ruhi tingkat kepercayaan masya-rakat terhadap PT Pertamina. Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina diharapkan menjadi contoh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Ketika pejabat internalnya
korupsi. Namun demikian, pem-berantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Upaya pencega-han juga harus diperkuat melalui perbaikan sistem pengadaan, peningkatan transparansi, serta pengawasan internal yang ketat di lingkungan BUMN.
Selain itu, pendidikan anti ko-rupsi memiliki peran yang sangat penting dalam membangun budaya integritas sejak dini. Mahasiswa sebagai generasi pe-nerus bangsa perlu dibekali pe-mahaman mengenai bahaya ko-rupsi serta nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian dalam menolak praktik penyim-pangan. Pendidikan anti korupsi tidak hanya bersifat teoritis, te-tapi juga harus mampu memben-tuk karakter dan sikap kritis ter-hadap berbagai bentuk penya-lahgunaan kekuasaan.
Dari perspektif mahasiswa, ka-sus korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina memberikan pela-jaran berharga bahwa jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas menjadi modal utama dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan sistem pemerintahan yang bersih.
Tanpa integritas, kekuasaan justru dapat menjadi alat untuk mem-perkaya diri sendiri dan merugi-kan kepentingan umum.
Sebagai penutup, kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina menegaskan bahwa korupsi masih menjadi ancaman nyata dalam tata kelola negara dan BUMN.
Penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan ba-rang dan jasa harus menjadi perhatian serius semua pihak. Dengan penegakan hukum yang konsisten, sistem yang transpa-ran, serta budaya anti korupsi yang kuat, diharapkan Indo sia dapat mewujudkan tata kelola yang bersih, adil dan berintegri-tas demi masa depan bangsa.












