Berita UtamaNasional

Pelanggaran HGU Rusak Hutan Lindung, Komisi IV Minta Kejelasan Nasib Lahan Sitaan

35
×

Pelanggaran HGU Rusak Hutan Lindung, Komisi IV Minta Kejelasan Nasib Lahan Sitaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, relasipublik – Temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kembali menyorot lemahnya pengawasan dan kejelasan kebijakan pengelolaan lahan.

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menegaskan perlunya keputusan tegas dan transparan dari pemerintah terkait status lahan yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Rahmat menjelaskan, pelanggaran terjadi karena luasan kebun di lapangan melebihi izin HGU yang diberikan, sehingga sisa lahan justru masuk dan merusak kawasan hutan lindung.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak bisa dibiarkan berlarut karena berimplikasi langsung terhadap kerusakan lingkungan.

“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Rahmat menyebutkan, Komisi IV DPR RI telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas PKH, bahkan sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Namun, hingga kini masih dibutuhkan kejelasan kebijakan lanjutan agar lahan sitaan tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

Menurut Rahmat, terdapat dua opsi kebijakan yang bisa ditempuh pemerintah.

Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan. Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir.

Keputusan tersebut harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan. Transparansi dinilai penting untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan kembali di masa mendatang.

Selain soal status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang sudah terlanjur dipanen.

Menurutnya, negara tidak boleh hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan lingkungan dari hasil pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa deforestasi tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya risiko bencana, khususnya banjir di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Karena itu, hasil pemanfaatan lahan sitaan harus diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *