Oleh : Girsty Eka Laura, Jurusan: Manajemen Universitas Baiturrahmah
Abstrak
Aparatu Sipil Negara (ASN) wajib memiliki integritas tinggi selalu konsisten dan keteguhan jiwa dalam mempertahankan prinsip dan etik profesionalitas, loyalitas terhadap lembaga dan pimpinannya, serta senantiasa bekerja dengan penuh kedisipinan dan tanggung jawab terhadap tugas yang diembannya sehingga Target utama pendidikan anti korupsi dapat mencegah peluang pelanggaran maupun kecurangan dalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi di masayarakat. Pendidikan antikorupsi dalam membangun integritas ASN berbasis “Rental” mengubah cara pandang terhadap permasalahan pelayanan publik di instansi; (2) mengubah cara pikir dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik di instansi; dan (3) mengubah cara kerja untuk mempercepat terwujudnya ASN yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Kata Kunci: Pendidikan Antikorupsi, Integritas ASN, Revolusi Mental
Pendahuluan
Korupsi telah menjadi perhatian semua pihak pada saat ini. Bentukbentuk dan perwujudan korupsi jauh lebih banyak daripada kemampuan untuk melukiskannya. Iklim yang diciptakan oleh korupsi menguntungkan bagi tumbuh suburnya berbagai kejahatan . Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, semakin berkembang dengan pesat dari hari ke hari kian marak, meluas dimana–mana, dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern bahkan dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan nama perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup, sehingga korupsi menjadi permasalahan yang sungguh serius di negeri ini.
Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa instansi antikorupsi lainnya semata. Sebenarnya upaya ini telah dibentuk semenjak era Orde Baru, mulai Tim Pemberantasan Korupsi tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib tahun 1977. Nyatanya, penangkapan para koruptor tidak membuat jera . Hal ini dikarenakan kekusaan disalahgunakan oleh penguasa untuk menguasai semua struktur birokrasi pemerintahan yang penuh dengan intervensi politik dengan dikemas sedemikian rupa, jauh dari objektivitas, jauh dari tranparansi, dan jauh dari prinsip profesionalitas konsep monoloyalitas sehingga terdapat berbagai permasalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia yang jauh dari harapan bangsa mengakibatkan rakyat sebagai unsur utama demokrasi tidak mempunyai peran. Kondisi ini berakibat pada nasib dan kondisi Indonesia selanjutnya, sehingga Indonesia pada tahun 2010 berada pada peringkat negara terkorup di Asia Pasifik, dan tahun 2011 indek persepsi korupsi (IPK) Indonesia adalah 3.0 peringkat 100 dari 183 negara di dunia (Transparansi Internasional, 2011).
Berangkat dari fenomena tersebut, maka upaya pemberatasan korupsi menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, walaupun hal ini tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan. Langkah yang dapat dilakukan adalah keiikutsertaannya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya tersebut. Mengapa? Karena masih terdapat pelanggaran yang sering dilakukan ASN dalam melaksanakan tugasnya, terutama masalah integritas ASN dapat dilihat dari banyaknya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para pegawai ASN seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), baik yang berskala kecil maupun berskala besar-besaran. Hal ini dipicu oleh mayoritas tingkat pendidikan ASN yang masih rendah, menurut Menpan RB dari 4.475.997 PNS ASN 64 % di antaranya hanya bekerja sebagai petugas administrasi, sehingga output nya belum memenuhi harapan masyarakat dalam pelayanan publik (Rakhmawanto, 2017: 2541).
Langkah tersebut bisa terwujud jika ASN selalu diberi pendidikan dan pelatihan tentang pendidikan antikorupsi agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai keyakinan serta kode etik profesi yang dimilikinya dalam bekerja. ide dan perasaan secara terbuka kepada sesama rekan kerja dan pimpinan. Sehingga dapat membawa pengaruh positif terhadap peningkatan kinerja ASN dalam sebuah instansi.
Dengan demikian, sikap integritas memiliki peran yang penting dan cakupan yang luas dalam membangun dan membentuk perilaku ASN secara personal maupun secara kedinasan dalam meningkatkan kinerjanya. Hal ini sejalan dengan pendapat Murray Ainsworth dan Smith Millership, bahwa “Kinerja dapat dilihat dari sudut organisasi, dari sudut tim dan individu. Dari sudut organisasi, kinerja menunjukkan kinerja organisasi yang mencakup konsep visi, spesifikasi misi, pengembangan strategi, dan spesifikasi sasaran yang hendak dicapai. Sementara dari sudut tim dan individu, kinerja menunjukkan kinerja individu atau tim mencakup perencanaan untuk individu atau tim, pengukuran kinerja, penilaian kinerja, dan diagnosis serta bantuan individu dan kelompok untuk mengembangkan kinerjanya secara baik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karenanya, perlu dilakukan Revolusi Mental (“Rental”) bagi ASN.
Mendasarkan deskripsi tersebut, maka permsalahan yang menjadi bidikan dalam tulisan ini adalah bagaimana: (1) urgensi pendidikan antikorupsi bagi ASN; (2) pentingnya membangun integritas ASN; dan (3) pendidikan antikorupsi dalam membangun integritas ASN berbasis “Rental”.
LANDASAN TEORI
Urgensi Pendidikan Antikorupsi Termaktub dalam Ensiklopedia Indonesia “korupsi” (dari bahasa Latin corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, Jurnal An-Nur: Kajian Pendidikan dan Ilmu Keislaman Vol. 8, No. 2 Juli- Desember 2022 ISSNabatan, pemerasan, curang, kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (pemberian hadiah) (Wibowo, 2013: 28-30). Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak korupsi, antara lain: (1) penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau kekuasaan yang dimiliki demi kepentingan dan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman; (2) buruknya hukum dan buruknya manusia; (3) warisan; (4) kemiskinan; (5) ketidaksamaan; (6) ketidakmerataan; (7) gaji yang rendah; (8) salah persepsi; (9) pengaturan atau hukum yang bertele-tele; (10) pengetahuan yang tidak cukup di bidangnya; (11) perumusan undang-undang yang kurang sempurna; dan (12) administrasi yang lamban, mahal dan tidak luwes.
Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Sedangkan menurut Nurdin (2014: 178-179), pendidikan antikorupsi merupakan usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan di masyarakat. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai- nilai antikorupsi saja, tetapi berlanjut pada pemahaman nilai, penghayatan nilai dan pengalaman nilai antikorupsi menjadi kebiasaan sehari-hari. Jurnal An-Nur: Kajian Pendidikan dan Ilmu Keislaman Vol. 8, No. 2 Juli- Desember 2022 ISSN 2461-1158 Tujuan yang hendak dicapai dari pendidikan antikorupsi adalah: (1) untuk menanamkan semangat antikorupsi pada setiap anak bangsa dalam perbuatan sehari-hari. Dengan demikian, pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok karena adanya korupsi dimasa depan tidak akan terjadi lagi.
Kedua, menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan agung, melainkan tanggung jawab semua komponen anak bangsa (Berydevanda, 2011: 33).Target utama pendidikan anti korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi.kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana termaktub Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 1999 dalam Pasal 1 (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Djatmika &Marsono, 1984: 8). Oleh karena itu, ASN selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban, yaitu: (1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; (2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; (3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
Hal ini sebagaimana termaktub Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 1999 dalam Pasal 1 (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Djatmika &Marsono, 1984: 8). Oleh karena itu, ASN selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban, yaitu: (1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; (2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; (3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; (4) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; (6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; (7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai ASN Pasal 23.
Kedelapan kewajiban tersebut harus ditanamkan sejak proses perekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan dan harus dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara (Marbun & Mahfud, 1987: 98), sehingga ketika seseorang diangkat menjadi ASN mampu memberikan layanan publik dengan baik dan proporsional (Islamy, 2007: 9).
Integritas merupakan sikap konsisten dan keteguhan jiwa dalam mempertahankan prinsip dan etik profesionalitas, loyalitas terhadap lembaga dan pimpinannya, serta senantiasa bekerja dengan penuh kedisipinan dan tanggung jawab terhadap tugas yang diembannya. Nilai-nilai integritas dapat membangun Jurnal An-Nur: Kajian Pendidikan dan Ilmu Keislaman Vol. 8, No. 2 Juli- Desember 2022 ISSN 2461-1158 semangat profesionalisme, dan dapat menjaga perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang telah diakui kebenarannya oleh sebuah organisasi atau lembaga. Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin (acara Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020 dengan tema “Cegah Korupsi, ASN Harus Miliki Integrasi Kuat” (Senin, 21 Desember 2020)
“Tanpa integritas yang kuat, akan sulit bagi ASN untuk mengatasi tekanan, ancaman, dan kesempatan melakukan kecurangan atau pelanggaran.” Ukuran dari suatu integritas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada 4 (empat) poin yakni: kejujuran, kepatuhan, kemampuan bekerja sama, dan peng… konsisten dalam berbuat dan bertindak dimana dan kapan saja (Maxwel, 1995).Pendidikan Antikorupsi dalam Membangun Integritas ASN Berbasis “Rental” Keinginan Presiden Joko Widodo untuk melakukan revolusi mental memang bisa dimaklumi dan perlu didukung. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dari segi mental dan karakter, kondisi bangsa Indonseia saat ini sungguh sangat memprihatinkan. Perilaku korup sudah terjadi di hampir semua lapisan dan lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Peristiwa yang melibatkan elite partai, DPR, dan menteri sungguh sangat memalukan sebagai bangsa. Apa yang dilakuan oleh para eliti politik. Tetapi mengindikasikan bahwa mental dan karakater sebagian besar bangsa ini perlu direvolusi.
Kesimpulan dan Saran
- Bahwa urgensi pendidikan antikorupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi di masayarakat.
- Bahwa pentingnya integritas ASN adalah untuk membangun semangat profesionalisme, dan dapat menjaga perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang telah diakui kebenarannya oleh sebuah organisasi atau Lembaga
- memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Tulisan ini diharapkan dapat menjadi ikhtiar yang efektif dan menjadi desain kontruksi mental tersebut dapat menjadi sebuah rekomendasi dalam membangun ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi lampung menjadi lebih produktif dan professional dan pencegahan tindakan korupsi.
Referensi
Alatas, Syed Hussain. 1987. Korupsi, Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta: LP3ES.
Craig, C. J. & Grant, M. R. 2008. Management Strategic, Manajemen Strategi. Jakarta: Alex Media Komputindo. Hartanti, Evi. 2008. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua.
Jakarta: Sinar Grafika. Hartini, Sri, dkk. 2008. Hukum Kepegawaian di Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika. Jurnal An-Nur: Kajian Pendidikan dan Ilmu Keislaman Vol. 8, No. 2 Juli- Desember 2022 ISSN 2461-1158 118 mengarah pada korupsi. , sehingga dapat mencegah peluang pelanggaran maupun kecurangan yang Bahwa pendidikan antikorupsi dalam membangun integritas ASN berbasis “Rental” bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi-kompetensi: (a) mengubah cara pandang terhadap permasalahan pelayanan publik di instansi; (b) mengubah cara pikir dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik di instansi; dan (c) mengubah cara kerja untuk mempercepat terwujudnya ASN yang mampu Islamy, M. Irfan. 2007
Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara. La Sina. 2008. “Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasan Korupsi di Indonesia”. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol.26. No. 1. Marbun, SF. dan Moh. Mahfud MD. 1987. Pokok-Pokok Hukum
Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.
Nurdin, Muhammad. 2014. Pendidikan Antikorupsi: Strategi Internalisasi Nilai-Nilai Islami Dalam Menumbuhkan Kesadaran Antikorupsi Di Sekolah. Yogyakarta: Ar- Ruzz Media. Rakhmawanto, Ajib. 2017. “Mengukur Indeks Profesionalitas ASN: Analisis Tujuan dan Kemanfaatan”, Jurnal Policy Brief No. 006 edisi April. Sukmajadi, Budi. 2019. “Peran Diklat Revolusi Mental Terhadap Peningkatan Profesionalisme ASN Dalam Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jurnal MONAS: Jurnal Inovasi Aparatur, Vol. 1, No. 1.












