BeritaDaerahKota PayakumbuhTERBARU

Niniak Mamak Segera Laporkan Oknum Pejabat yang Catut Nama Ketua KAN dan Nagari ke Polda Sumbar

36
×

Niniak Mamak Segera Laporkan Oknum Pejabat yang Catut Nama Ketua KAN dan Nagari ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH,RELASIPUBLIK–Anak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh meradang dan memastikan akan melaporkan oknum Ninik Mamak dan oknum pejabat Pemko Payakumbuh ke Polda Sumbar karena dalam memproses sertifikat HP Pasar Syarikat telah mencatut nama KAN dan nama nagari, dan menuntut pembatalan sertifikat HP tersebut ke BPN karena sebelumnya Anak Nagori sudah memasukkan Surat Permohonan Blokir.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum adat Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH yang memimpin rombongan Anak Nagori Koto Nan Ompek mendatangi Kantor BPN Kota Payakumbuh di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (26/1/2026) untuk menanyakan kepastian penerbitan Sertifikat HP Pasar Syarikat.

Dr. Wendra Yunaldi merupakan anak nagori Cadiak Pandai Koto Nan Ompek yang juga Pakar Hukum Adat dari Universitas Muhammadiyah ini telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala BPN Kota Payakumbuh yang menyatakan bahwa sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat atas nama Pemko Payakumbuh sudah diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2026 yang lalu. Dr. Wendra Yunaldi didampingi Dt. Simarajo Lelo, Dt. Bangso Nan Putiah para Paga Nagari.

Menurut Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., Kantor BPN dalam keterangannya hanya bersifat pasif. Dan yang menjadi dasar BPN Kota Payakumbuh mengeluarkan sertifikat HP adalah karena sudah terpenuhi minimal tiga syarat administrasi yang diperkuat oleh Surat Pernyataan bertanggungjawab dari pemohon Pemko Payakumbuh.

Menurut Dr. Wendra Yunaldi yang didampingi Dt. Simarajo Lelo, yang ia merasa heran dan curiga pasti ada yang tidak beres dalam pemberkasan surat-surat administrasi Sertifikat HP tersebut. Karena sudah jelas dan terbuka telah terjadi penolakan keras dari Ompek Jinih dan Anak Nagori Koto Nan Ompek yang sudah dipublis kepada publik. Penolakan itu sudah diantarkan langsung dalam bentuk Surat Pemblokiran terhadap BPN Kota Payakumbuh tanggal 13 Desember 2025 yang diperkuat oleh tanda terima surat resmi.

“Kami yakin telah terjadi pencatutan sepihak nama KAN dan nagari oleh segelintir oknum Niniak Mamak untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Pemko Payakumbuh. Pencatutan nama KAN dan Nagari ini adalah tindak pidana dan akan kami laporkan kepada Polda Sumbar,” kata Dr. Wendra Yunaldi, yang paham dengan aturan hukum dan prosedur administrasi dalam hal penerbitan sertifikat tanah yang benar kepada media, Selasa (27/1/2026).

Anak Nagori Koto Nan Ompek telah menyiapkan Tim Hukum, dan akan menyiapkan gugatan hukum ke PTUN untuk membatalkan Sertifikat HP Pasar Syarikat Payakumbuh tersebut. Karena dilihat secara prosedur banyak kejanggalan yang terjadi sehingga ujug ujug saja Sertifikat HP Pasar Syarikat bisa diterbitkan.

“Kami akan membongkar habis pelanggarannya serta menguliti kejanggalan ini nanti di meja pengadilan. Kami tidak menolak pembangunan pasar dan juga mendukung pemanfaatan tanah ulayat nagori ini, tetapi ikutilah prosedur dan adat salingka nagori yang ada di Koto Nan Ompek, mari kita kita hargai tanah ulayat,” tegas Dr. Wendra Yunaldi mantan Dekan Hukum Universitas Muhammadiyah tersebut.

Tokoh anak nagori Koto Nan Ompek yang juga Niniak Mamak Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam, yang saat ini sedang Jeddah Saudi Arabia juga menyatakan protes keras penerbitan Sertifikat Hak Pakai (HP) karena tidak akan mungkin sertifikat HP bisa diterbitkan kalau tidak terjadi cacat prosedur dalam hal pemberkasan syarat administrasinya, apakah itu berupa tanda tangan, mencatut nama Nagari atau KAN oleh para oknum Niniak Mamak dan oknum pejabat Pemko Payakumbuh.

Oleh karena itu, Dr. Anton Permana Dt. Hitam sangat mendukung Anak Nagori Koto Nan Ompek melaporkan oknum-oknum yang telah melakukan pelanggaran secara resmi kepada Polda Sumbar, atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh beberapa oknum Niniak Mamak dan oknum Pejabat Pemko Payakumbuh, yang telah mencatut nama, dan membuat kesepakatan sepihak yang merugikan kepentingan nagori.

“Penerbitan sertifikat yang mencatut nama KAN dan nagori ini tidak bisa dibiarkan. Ini sama saja ada oknum yang berkhianat dan menjual tanah ulayat milik nagari dengan murah, dan untuk itu mereka harus membayar mahal atas ulah mereka dengan kita laporkan kepada aparat hukum,” tegas Anton Permana Dt. Hitam aktifis nasional yang juga alumni Lemhannas RI ini.

Tanah ulayat adalah tanah pusako tinggi, yang menjadi identitas dan kehormatan nagari yang juga dijamin oleh konstitusi dan UUPA nomor 5 tahun 1960. Karena itu Anton Permana Dt. Hitam menyayangkan Pemko Payakumbuh mengabaikan itu karena tidak mengikuti musyawarah dengan Niniak Mamak dan tidak mengikuti Adat Salingka Nagori Koto Nan Ompek.

Langkah hukum akan diambil oleh Niniak Mamak dan Anak Nagari, baik itu berupa gugatan perdata, PTUN, maupun laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan ataupun pencatutan nama KAN dan nagori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menurut Dr. Anton Permana Dt. Hitam, tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh adalah benteng terakhir kedaulatan tanah ulayat nagori di Payakumbuh. Kalau ini jebol, maka seluruh tanah ulayat seperti Gelanggang Kubu Gadang gelanggang niscaya juga akan bernasib sama.

“Kami Anak Nagori Koto Nan Ompek belajar dari peristiwa Lapangan Poliko yang dulu sempat berpolemik juga dan sekarang sudah menjadi Kantor Walikota Payakumbuh. Dan hal seperti ini kami tidak rela terjadi di tanah ulayat nagori Pasar Syarikat,” kata Anton Permana Dt. Hitam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *