BeritaDaerahKabupaten Solok

Pemkab Solok Audiensi dengan Pemprov Sumbar Bahas Pengelolaan TPA Regional dan Solusi Jangka Panjang Persampahan

13
×

Pemkab Solok Audiensi dengan Pemprov Sumbar Bahas Pengelolaan TPA Regional dan Solusi Jangka Panjang Persampahan

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – Pemerintah Kabupaten Solok melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Solok. Audiensi berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/01/2026).

Pertemuan tersebut membahas kondisi terkini TPA Regional Solok, keterbatasan anggaran operasional, serta rencana strategis pengelolaan sampah jangka panjang melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Dalam pemaparan yang disampaikan pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dijelaskan bahwa secara prinsip pengelolaan TPA Regional oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersifat membantu, sementara kewenangan utama pengelolaan sampah berada pada pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Saat ini, anggaran pengelolaan TPA Regional yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat hanya mencukupi hingga Maret 2026 sebesar sekitar Rp. 750 juta. Untuk memenuhi kebutuhan operasional hingga akhir tahun 2026, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp.2,5 miliar.

TPA Regional Solok diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014 dan dioptimalkan pada 2016, dengan usia pakai saat ini mencapai sekitar 11 tahun. TPA Regional Solok ini merupakan milik Propinsi Sumbar . Luas lahan tercatat sekitar 6,8 hektare, sebagian merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Solok dan sebagian lagi milik Kota Solok, dengan perjanjian pinjam pakai dengan Provinsi Sumbar.

Dalam audiensi tersebut juga diungkapkan sejumlah persoalan utama, antara lain keterbatasan kapasitas tampung yang diperkirakan hanya mampu menampung sampah dalam satu hingga dua tahun ke depan, status lahan yang masih milik Pemkab Solok, serta kendala pengembangan karena kawasan sekitar telah menjadi wilayah permukiman.

Selain itu, proses balik nama aset lahan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih dalam tahap administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keterbatasan anggaran operasional juga menjadi tantangan utama dalam keberlanjutan pengelolaan TPA Regional.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara mandiri. “Salah satu solusi yang didorong adalah setiap daerah memiliki TPST skala kecamatan dengan kapasitas 10 – 20 ton per hari, yang dapat didanai melalui APBD, APBN, maupun sumber pendanaan lainnya,” ungkap Gubernur.

Gubernur juga mendorong agar pengelolaan sampah juga harus dimulai dari tingkat rumah tangga melalui pemilahan sampah organik dan anorganik, guna menerapkan perubahan perilaku masyarakat, terlebih Kabupaten Solok saat ini menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang terus berkembang.

Selain isu persampahan, dalam audiensi tersebut turut dibahas penataan kawasan sempadan danau. Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa pembangunan baru di sempadan danau harus dihentikan, sementara bangunan yang telah ada akan ditata ulang sesuai aturan dalam Perda RTRW.

Pemprov Sumbar juga menyampaikan program prioritas terkait Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Singkarak dan Danau Maninjau. Program tersebut mendorong alih fungsi mata pencarian masyarakat dari KJA ke perikanan darat berbasis bioflok. Nagari yang mendukung dan berhasil menjalankan program ini akan mendapatkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah provinsi.

Sebagai tindaklanjut audiensi, rombongan pemkab Solok yang dihadiri oleh Wakil Bupati H. Candra bersama OPD teknis mengusulkan tiga langkah utama.

“Kami atas nama Pemkab, bersama Bapak Bupati, meminta Pemerintah Propinsi Sumbar melanjutkan pengelolaan TPA Regional Solok hingga 26 November 2028, sesuai perjanjian kerja sama yang tertuang pada tahun 2023. Selanjutnya meminta dukungan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Solok, untuk penganggaran operasional TPA. Terakhir mengusulkan pembangunan TPST ke Kementerian PUPR sebagai alternatif jangka panjang pengganti TPA Regional Solok,” ucap Wabup.

Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi persoalan persampahan yang semakin kompleks, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dalam sesi akhir audiensi juga dibahas sejumlah hal terkait pembangunan pariwisata Kabupaten Solok. Antara lain pembangunan kawasan Gunung Talang menjadi Word Class Destination. Kemudian pengembangan kawasan wisata danau kembar dengan potensi di Danau Diatas dan Danau Dibawah.

Turut hadir Asisten Bidang Ekonomi dan pembangunan Jefrizal, Kepala Bapelitbang Nafri, Kepala DPUPR Effia Vivi Fortuna,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnur, Kepala DPRKPP Retni Humaira, serta sejumlah Kepala OPD Provinsi Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *